Kadis Perindaksnaker Diduga Abaikan Peran Sekretaris dalam Optimalisasi Tugas dan Fungsi Organisasi.

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Sep 2025 14:59 20 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga tidak mengoptimalkan peran sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas manajemen kelembagaan serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan OPD tersebut. Dugaan ini mencuat di tengah publik setelah sejumlah informasi terkait pengabaian fungsi struktural yang seharusnya dijalankan oleh pejabat sekretaris beredar.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa tugas-tugas strategis yang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab sekretaris, seperti perencanaan, koordinasi, dan administrasi internal, lebih sering dikelola langsung oleh kepala dinas.

Hal ini menyebabkan pejabat sekretaris hanya melaksanakan tugas administratif rutin tanpa keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan strategis.

Fungsi sekretaris sebagai penghubung antara berbagai lini di dalam organisasi seharusnya dilaksanakan secara optimal. Namun kenyataannya, sekretaris hanya menerima hak keuangan tanpa diberikan kewenangan sesuai dengan kapasitas jabatannya,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/9) pukul 16:00 WIT.

Praktik pengabaian terhadap peran sekretaris ini tidak hanya mengganggu kinerja internal, tetapi juga berisiko pada turunnya kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas, efektivitas, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan birokrasi publik.

Sebagai respons atas dinamika ini, seorang tokoh masyarakat yang memahami birokrasi menilai bahwa pengabaian terhadap pejabat struktural dalam organisasi pemerintahan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

“Seharusnya, seorang kepala dinas dapat memberdayakan seluruh pejabat di bawahnya, termasuk sekretaris, untuk mendukung pencapaian tujuan bersama. Mengabaikan peran struktural jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Konfirmasi terkait hal ini juga didapatkan langsung dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ditemui di halaman kantor DPRD setempat. Ia menyatakan, “Memang selama ini Beta seng pakai dia dikantor. Itu saja.” Ia kemudian menambahkan, “Apakah selama ini dia menjadi Camat di Tanut baik, sama saja.” Pernyataan ini dianggap mencerminkan lemahnya pola manajerial serta terbukanya celah untuk terjadinya maladministrasi dalam birokrasi daerah.

 

Seorang pemimpin sejati seharusnya mampu merangkul dan menginspirasi bawahannya untuk bekerja bersama mencapai tujuan bersama. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya: pendekatan kepemimpinan yang diterapkan justru mencerminkan manajemen yang rapuh, jauh dari prinsip dasar yang seharusnya mengedepankan kolaborasi dan keberlanjutan. Sebuah ironi, di mana seharusnya kekuatan pemimpin terletak pada kemampuannya untuk membangun tim yang solid, bukan pada memecah belah atau menciptakan jarak.

Dalam situasi ini, pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah dan evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sangat diperlukan untuk memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Evaluasi ini juga penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Dengan dinamika ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah tegas guna memastikan kelancaran pengelolaan birokrasi yang lebih akuntabel, efektif, dan berintegritas. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pejabat publik diberikan kewenangan yang sesuai dengan tugasnya, serta menjalankan fungsi organisasi dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan publik yang optimal.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA