Saumlaki, Kpktipikor.id – Praktik perjudian berkedok hiburan rakyat di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pasar Omele, makin menguat setelah sejumlah pengelola permainan lempar bola “Kaleng Susu Cap Nona” secara terbuka mengaku bahwa kegiatan mereka dijamin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres Kepulauan Tanimbar.
Pengakuan itu sontak memicu kemarahan warga, sebab permainan yang diklaim hanya untuk hiburan ini justru telah menjerat masyarakat kecil dalam kerugian finansial yang besar.
Permainan lempar bola ke kaleng susu yang marak di area Pasar Omele, Sifnana, sekilas tampak seperti atraksi pasar biasa. Namun di balik tawa penonton, tersimpan praktik perjudian terselubung. Peserta diwajibkan membayar sejumlah uang per lemparan bola demi mengejar hadiah yang hampir mustahil didapat.
Dari hasil penelusuran wartawan, permainan ini diatur sedemikian rupa: jarak lemparan dibuat sulit, ukuran bola dan kaleng dimanipulasi, dan peluang kemenangan nyaris nol. Dalam satu sesi permainan, ratusan ribu rupiah berpindah tangan ke pihak pengelola.
“Ini bukan hiburan, ini penipuan terselubung. Orang datang ke pasar untuk senang-senang, tapi pulang dengan uang habis. Setiap kali melempar, peluang menang hampir tidak ada,” ujar seorang tokoh muda di Saumlaki, dengan nada kecewa.
Yang lebih mencengangkan, beberapa pengelola permainan secara terang-terangan menyebut bahwa mereka telah mendapat izin resmi dari aparat kepolisian dan Pemda Kepulauan Tanimbar.
“Kami tidak takut. Kami sudah punya izin dari polisi dan pemerintah daerah. Siapa yang berani ganggu, nanti berurusan dengan aparat,” ucap salah satu pengelola saat ditemui tim media di lokasi permainan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah aparat penegak hukum dan pemerintah setempat memberi izin terhadap kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian?
Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran terhadap eksploitasi rakyat kecil.
Dari hasil wawancara dengan sejumlah pedagang dan pengunjung pasar, muncul dugaan kuat bahwa permainan ini tidak berjalan tanpa “restu” dari oknum tertentu. Beberapa sumber bahkan menyebut adanya setoran rutin kepada pihak-pihak yang disebut melindungi kegiatan tersebut.
“Para pengelola tidak takut dibubarkan karena katanya ada yang ‘backing’. Kalau tidak ada yang lindungi, mana mungkin bisa buka terus tiap hari di tempat umum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini semakin menambah keresahan masyarakat. Mereka merasa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Warga kini secara terbuka mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, agar turun langsung ke lapangan dan membubarkan permainan lempar bola berbayar yang telah berubah menjadi ajang judi terselubung ini.
Masyarakat menilai bahwa tindakan tegas dari kepolisian diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang mulai tercoreng oleh isu keterlibatan oknum.
“Kalau benar ada izin dari polisi, kami minta Kapolres periksa siapa yang keluarkan. Kalau tidak benar, segera bubarkan dan tangkap pelaku yang mencatut nama institusi,” tegas seorang warga di Pasar Omele Sifnana.
Dalam pernyataan bersama, warga menyampaikan empat tuntutan tegas:
Permainan “Kaleng Susu Cap Nona” kini menjadi simbol kekecewaan rakyat kecil terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat di Tanimbar. Di balik dentingan kaleng dan sorak penonton, tersembunyi praktik yang memperkaya segelintir orang dengan memiskinkan banyak keluarga.
Jika benar kegiatan ini berjalan dengan restu dari aparat, maka masalah ini bukan lagi sekadar perjudian, tetapi cerminan bobroknya sistem yang membiarkan rakyat ditipu atas nama hiburan.
“Polisi seharusnya pelindung masyarakat, bukan pelindung perjudian. Kami minta Kapolres bertindak tegas, hentikan permainan ini sebelum makin banyak rakyat menderita,” tutup seorang ibu rumah tangga di Sifnana, dengan suara bergetar. (*)
Tidak ada komentar