Jenjang Panjang Mencari Keadilan: Aloisius Alias Benghok Ajukan Peninjauan Kembali di PN Gunungsitoli

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 15:23 125 kaperwil sumut

Sumut Gunungsitoli, 8 Agustus 2025.kpktupikor.id

“Perjuangan panjang Aloisius alias Benghok dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya belum berakhir. Rabu (8/8/2025), ia kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melalui kuasa hukumnya, Yalisokhi Laoli, S.H, dalam upaya hukum terakhir untuk menegakkan keadilan yang selama ini terasa menjauh dari kehidupannya.

Didampingi kuasa hukumnya, Aloisius hadir memenuhi relaas panggilan sidang untuk menyampaikan bukti-bukti baru (novum) serta menghadirkan saksi yang telah disumpah di hadapan majelis hakim. Sidang kali ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dan melelahkan melawan putusan-putusan hukum yang dinilainya keliru.

“Semangat saya belum padam. Saya masih percaya, keadilan itu ada,” ujar Aloisius dengan suara pelan namun tegas sebelum memasuki ruang sidang.
Sengketa lahan yang ia hadapi bermula dari klaim kepemilikan atas tanah bersertifikat yang terletak di Jalan Raja Sitepu, Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Gugatan tersebut sempat dimenangkan oleh penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kemudian dibalik oleh Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan gugatan pembanding. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Aloisius, menyisakan kepedihan dan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kini, harapan baru muncul dengan ditemukannya lima bukti baru (novum) dan tiga bukti pendukung tambahan, yang diyakini menjadi kunci pembuka jalan menuju keadilan.

“Delapan bukti ini ditemukan pada hari dan tanggal yang berbeda selama bulan Maret dan Juli 2025,” jelas Aloisius.
Dalam sidang, seorang saksi berinisial YH turut dihadirkan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah sebagai bagian dari upaya membuktikan keabsahan novum yang diajukan.
Kuasa hukum Aloisius, Yalisokhi Laoli, S.H, menjelaskan bahwa permohonan PK telah didaftarkan secara resmi melalui PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 22 Juli 2025 dengan Nomor 5/P.K/Akta.Pdt/2025/PN Gst.

“Permohonan PK ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah sah untuk meluruskan kekeliruan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya,” tegas Yalisokhi.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu dasar utama pengajuan PK adalah putusan perdata nomor 77/Pdt.G/2022/PN Gst, yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat atas objek sengketa.
“Putusan itu adalah fondasi utama kami mengajukan Peninjauan Kembali. Kami yakin keadilan meskipun lambat, masih mungkin datang,” ucapnya.

Saat berbincang dengan media di ruang tunggu sidang, Aloisius tak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap situasi yang menimpanya.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja,” ungkapnya lirih, sebelum meninggalkan gedung pengadilan dengan langkah pelan namun penuh harapan.

Perjalanan Aloisius alias Benghok adalah potret nyata dari perjuangan seorang warga negara dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Meski telah melewati berbagai tingkatan peradilan.

 

(NS)

Korlip nias

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA