 
							    Sumedang , kpktipikor.id-Sekilas daya ingatan serta pikiran kita kembali ke belakang , sebelum Pemerintahan Desa Margasuka dibagi dua yaitu Desa Sukajaya dan Desa Margamekar. Nama Desa Margasuka sebagai induk , diambil nama ” Marga ” oleh Margamekar dan nama ” Suka ” oleh Desa Sukajaya. Setelah pamekaran desa jalan – jalan buhun yang dipergunakan oleh warga masyarakat masih ada dan berfungsi : Baik digunakan untuk mengangkut hasil pertanian atau perkebunan , serta digunakan untuk lintasan tujuan ke Dusun – Dusun lainya. Seperti jalan Babakan Cipicung menuju Talapakan bisa tembus ke Dusun Pangauban bahkan tembus ke Dusun Kubang Desa Sukajaya sekarang. Ada lagi jalan buhun dari arah Talun menuju Dusun Leles itu semuanya jalan yang dipergunakan oleh warga masyarakat.
Kita kembali ke hal sesuai pengambilan poto lokasi jalan tersebut yang berada di wilayah RW 06 Dusun Cipicung. Jalan tiap hari dipergunakan oleh warga yang akan mengolah sawah – sawahnya, bahkan ada Lokasi Sawah Tanah Desa di dekat Talapakan tersebut. Pada waktu 10 Tahun ke belakang jalan tersebut masih layak dipergunakan , saluran air juga masih lebar. Akan tetapi sekarang ini jalan tersebut sangat tidak layak . Inilah yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak baik oleh warga setempat yang mempunyai sawah , bahkan oleh Pemerintah Desa juga harus diperhatikan , Apa itu memakai Anggaran Progam JUT ( Jalan Usaha Tani ) , Sapras , BLT Tunai Langsung , dan atau Pengajuan pada pihak Dinas Pertanian serta PU Pengairan dikarenakan ada keterkaitanya.
Hasil perbincangan dengan Ketua RW 06 ( Haji Yoyo ) , menyampaikan , Bahwa memang benar Jalan Antara Dusun Babakan Cipicung – Talapakan harus mendapatkan Perbaikan baik badan jalanya ataupun TPT nya. Guna kelancaran , kenyamanan dan keamanan pengguna jalan apa itu memikul hasil panen atau lain – lain. Pembicaraan serupa juga sama disampaikan oleh Ketua RT 03 RW 06 ( Nono Hermansyah , S.Sos. ) , mengenai jalan itu perlu sekali diperbaiki serta perlu pemikiran bersama semua pihak , dan tentunya dari pihak Pemerintahan setempat harus bisa mengalokasikan Dana guna pembangunanya.
Wilayah Pemerintahan Desa Margamekar cukup luas , jalan – jalan buhun yang dulu sudah ada itu harus dihidupkan lagi , harus diperbaiki dikarenakan sampai sekarang masih dipergunakan oleh warga masyarakat. Jangan hanya melihat sedikit penduduknya , sedikit pengguna jalanya , tapi lihatlah sejarah jalan tersebut dan masih sangat berfungsi dan dipergunakan. Begitu juga jalan yang menghubungkan antar Dusun harus mendapat perhatian , kalau jalan yang menghubungkan Dusun menuju Dusun beda Desa maka harus diadakan dulu kesepakatan antara Kepala Desa masing – masing.
Pembangunan pemetaan wilayah masih banyak yang harus dikerjakan oleh Pemerintah Desa Margamekar , bukan hanya jalan , bukan hanya saluran , masih ada hal Perawatan atau pemeliharaan Makam Keramat jaman dulu , Tanah – Tanah Negara ( TN ) yang ada di wilayah Desa Margamekar sebagaimana PETA Rincikan Desa Margamekar itu harus di data ulang dan sangat perlu di buatkan Perdes ( Peraturan Desa ) , begitu pula Tanah Negara bekas perkebunan yang dikuasai oleh ORANG LUAR DAERAH , perlu juga di tertibkan supaya tidak akan menjadikan konflik atau permasalahan dikemudian hari. ( Asher ).
Tidak ada komentar