Pekanbaru (Riau)Kpktipikor.id – Kasus dugaan penyelewengan , penyalahgunaan dana desa
(DD – ADD) Semakin marak terjadi diberbagai desa di wilayah hukum pemerintah propinsi Riau. Akhir -akhir ini kepala desa Sialang godang menjadi sorotan diberbagai media atas dugaan penyalahgunaan DD – ADD 2022-2024. Salah seorang warga desa Sialang godang inisial M menuturkan kekecewaannya kepada Kepala desa Sialang godang kecamatan Petalangan kabupaten Pelalawan Riau bahwa kades Syafrudin diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa ( DD – ADD) TA 2022 – 2024 .
Menurut inisial M yang tidak mau ditulis namanya pada saat konfirmasi kepada awak media ini Selasa 5 Agustus 2025 bahwa ada beberapa dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa, yang tidak sesuai dengan Spek , anggaran yang dikerjakan.dilapangan , contohnya rabat beton di dusun 2 desa Sialang godang yang menelan biaya Rp 400 jt lebih di TA 2022 ,
Buktinya jalan yang baru dibangun yang beberapa Minggu sudah rusak lagi. Inisial M menambahkan. Kuat dugaan kami warga desa Sialang godang bahwa sebagian DD dan ADD digunakan oleh kepala desa untuk keperluan pribadi dan sekaligus jalan- jalan dan bersenang-senang dengan beberapa wanita malam disalahsatu hotel di kota Pekanbaru
Dengan adanya informasi yang diterima dari warga tersebut maka media ini langsung menghubungi kades Sialang godang Syafrudin untuk konfirmasi tentang isu atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa tersebut sebanyak dua kali melalui WhatsApp chat pribadi maka tak ada respon dari pihak Kades tersebut
Perlakuan kepala desa Syafrudin sangat melukai hati serta merugikan masyarakat Sialang godang. Oleh karena ulahnya itu maka sangat menghambat kemajuan dan pengembangan pembangunan desa. Jika anggaran dana desa DD dan ADD di gunakan sesuai peruntukan maka pasti pengembangan pembangunan desa jauh lebih baik dari sekarang
Inisial M (Narasumber) meminta dan mendorong kepada aparat penegak hukum APH dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti dan turun untuk mengaudit dan memproses dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2024 di Sialang Godang secara transparan.
Dan kepada kepala desa Syafrudin bila terbukti agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.
Penulis Bastian wartawan kpkTiikor.id kota Pekanbaru.
Tidak ada komentar