Saumlaki, kpktipikor.id – Insiden lalu lintas terjadi di pertigaan jalan poros RSU PP Magretti, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (1/10/2025). Peristiwa tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial NB dan sebuah mobil pick-up hitam bermuatan air dengan nomor polisi W 8176 NU.
Berdasarkan pemeriksaan awal Unit Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar, kedua belah pihak telah dimintai keterangan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat diputuskan siapa yang sepenuhnya bertanggung jawab.
“Kedua pihak telah diperiksa. Pada prinsipnya, sesuai aturan lalu lintas, setiap pengendara yang memasuki persimpangan wajib berhenti, memperhatikan arus dari kanan, dan mendahulukan kendaraan lain. Oleh karena itu, kami menilai keduanya sama-sama kurang hati-hati,” jelas Ka Jaga Brigpol T.O Daniel, SH. dari pihak unit Laka Lantas saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut keterangan Helfis, sopir mobil pick-up, kendaraannya melaju dari arah Olilit menuju SPBU Andre. Saat tiba di pertigaan RSU PP Magreti, sepeda motor yang dikendarai NB disebut masuk dari arah kios tanpa berhenti. Hal itu menyebabkan benturan pada bagian samping mobil.
“Saya sudah membunyikan klakson, bahkan sempat banting setir ke arah trotoar. Kendaraan saya bermuatan air, jadi kalau melaju lebih cepat, akibatnya bisa fatal,” ujar Helfis.
Di sisi lain, NB membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak menabrak, melainkan disalip dari sisi kiri oleh mobil pick-up yang tidak menjaga jarak aman.
“Saya tidak merasa menabrak. Justru mobil itu yang menyenggol saya dari samping. Kalau menurut aturan lalu lintas, mobil dari belakang wajib menjaga jarak aman. Jadi kenapa saya harus dianggap salah?” kata NB.
NB juga menyesalkan tindakan sopir mobil yang sempat mencabut kunci motornya tanpa izin, yang menurutnya merupakan perbuatan tidak menyenangkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan mencegah terjadinya kecelakaan. Sementara itu, pasal 113 mengatur kewajiban berhenti di persimpangan dan mendahulukan kendaraan dari arah utama.
Ipda Dani menegaskan, penyelidikan masih membutuhkan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan titik benturan, posisi kendaraan, dan kondisi teknis di lapangan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dokumentasi visual dan keterangan saksi. Hasil final akan ditentukan setelah olah TKP secara resmi dilakukan,” pungkasnya.
Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, dan mengutamakan keselamatan bersama. Setiap laporan kecelakaan, ditegaskan Ipda Dani, akan ditangani secara profesional dan berdasarkan asas keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun diperlakukan tidak adil dalam proses hukum.
Tidak ada komentar