Sumedang, kpktipikor.id- Pada tahun anggaran 2023 dialokasikan anggaran pembelanjaan hewan ternak domba dari progam ketahanan pangan. Diperuntukan untuk warga penerima mamfaat yang terdaftar dalam DTKS Desa nya masing – masing. Bahkan diharuskan membuat kelompok tani ternak sebagai syarat guna menerima bantuan domba tersebut, dengan keanggotaanya harus ada warga terdaftar di DTKS.
Berdasarkan hasil monitoring , investigasi ke lapangan wilayah sumedang , dalam pelaksanaan pembagian hewan domba teraebut masih ada cara membagikanya bukan kepada warga DTKS , melainkan ke RT , RW , Perangkat Desa dan sebagian anggota BPD. Pembagian tersebut menjadikan tanda tanya besar , Apakah hal tersebut memang di benarkan oleh peraturan desa , atau hanya membalas budi sebagai tim sukses pilkades , atau sebagai pencitraan saja. Yang di hawatirkan adalah adanya memutar balikan nama nama penerima , yang di laporkan adalah warga yang masuk DTKS sedangkan penerima sejatinya bukan warga DTKS.
Monev. Oleh tingkat Kecamatan turun ke desa desa , dilanjutkan Monev. dari tingkat IRJEN Pemkab. Semuanya aman terkendali , tidak ada temuan temuan apapun. Hingga pencairan uang Dana Desa tahap selanjutnya bisa di cairkan dan progam terus berjalan meskipun di dalamnya banyak borok – borok atau lubang lubang yang harus di benahi.
Kalau terus dibiarkan cara – cara seperti tersebut , lama kelamaan akan mencoreng nama baik Pemkab Sumedang , nama baik Kecamatan , dan tentunya nama baik Desa itu sendiri. Maka dalam kesempatan ini , awak Media kpktipikor.id. baru menuliskan sekilas INFO Buat Bupati Sumedang , sebelum nantinya dalam Penulisan Selanjutnya akan mengarah kepada Desa yang melaksanakan dan membagikan hewan domba bukan kepada warga penerima mamfaat yang terdaftar dalam DTKS. ( Asher ).
Tidak ada komentar