Sijunjung, kpktipikor.id – Sabtu 04 Oktober 2025
Berikut adalah beberapa indikasi umum yang sering terjadi di lapangan:
—
⚠ Indikasi Administratif dan Keuangan
1. Tidak transparan dalam penggunaan dana desa
Tidak adanya papan informasi anggaran di desa
Tidak dipublikasikannya laporan realisasi anggaran kepada warga
2. Realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Penggunaan dana berbeda dari yang direncanakan
Harga barang/jasa jauh lebih mahal dari harga pasaran (mark-up)
3. Fiktif atau manipulatif
Proyek fiktif (tidak ada pekerjaan tapi dana dicairkan)
Pekerjaan atau kegiatan ada, tapi volumenya jauh lebih kecil dari yang dilaporkan
4. Pemotongan dana oleh pihak yang tidak berwenang
Misalnya, dana untuk masyarakat atau pekerja dipotong tanpa alasan jelas
—
🏗 Indikasi Fisik di Lapangan
5. Kualitas proyek buruk
Jalan cepat rusak, bangunan roboh padahal baru dibangun
Bahan bangunan tidak sesuai standar, padahal anggarannya besar
6. Tidak ada pelibatan masyarakat
Proyek atau kegiatan desa dikerjakan tanpa musyawarah desa atau partisipasi warga
—
🧑💼 Indikasi Perilaku Aparat Desa
7. Kehidupan mendadak mewah
Kepala desa atau aparat tiba-tiba memiliki kendaraan, rumah, atau gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan penghasilan
8. Menghindari audit atau pemeriksaan
Menolak memberikan dokumen keuangan saat diminta
Tak hadir saat ada permintaan klarifikasi dari inspektorat atau BPK
9. Mengintimidasi atau membungkam kritik warga
Masyarakat yang bertanya atau mengkritik dianggap musuh atau diancam
—
🛑 Indikasi dari Penegakan Hukum
10. Sudah ada laporan masyarakat
Terdapat laporan dari warga ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau media
11. Adanya temuan dari lembaga pengawas
BPK, BPKP, atau Inspektorat menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan desa
—
📌 Penutup
Indikasi-indikasi tersebut tidak selalu berarti telah terjadi korupsi, namun bisa menjadi alarm awal untuk dilakukan audit, investigasi, atau klarifikasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mendeteksi dini praktik korupsi dana desa.
Mardius
Kabiro Sijunjung
Tidak ada komentar