Indikasi terjadinya praktik korupsi dana desa dapat dikenali dari berbagai tanda atau gejala yang mencurigakan.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Okt 2025 16:39 441 Admin Pusat

Sijunjung, kpktipikor.id – Sabtu 04 Oktober 2025

Berikut adalah beberapa indikasi umum yang sering terjadi di lapangan:

⚠ Indikasi Administratif dan Keuangan

1. Tidak transparan dalam penggunaan dana desa

Tidak adanya papan informasi anggaran di desa

Tidak dipublikasikannya laporan realisasi anggaran kepada warga

2. Realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Penggunaan dana berbeda dari yang direncanakan

Harga barang/jasa jauh lebih mahal dari harga pasaran (mark-up)

3. Fiktif atau manipulatif

Proyek fiktif (tidak ada pekerjaan tapi dana dicairkan)

Pekerjaan atau kegiatan ada, tapi volumenya jauh lebih kecil dari yang dilaporkan

4. Pemotongan dana oleh pihak yang tidak berwenang

Misalnya, dana untuk masyarakat atau pekerja dipotong tanpa alasan jelas

🏗 Indikasi Fisik di Lapangan

5. Kualitas proyek buruk

Jalan cepat rusak, bangunan roboh padahal baru dibangun

Bahan bangunan tidak sesuai standar, padahal anggarannya besar

6. Tidak ada pelibatan masyarakat

Proyek atau kegiatan desa dikerjakan tanpa musyawarah desa atau partisipasi warga

🧑‍💼 Indikasi Perilaku Aparat Desa

7. Kehidupan mendadak mewah

Kepala desa atau aparat tiba-tiba memiliki kendaraan, rumah, atau gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan penghasilan

8. Menghindari audit atau pemeriksaan

Menolak memberikan dokumen keuangan saat diminta

Tak hadir saat ada permintaan klarifikasi dari inspektorat atau BPK

9. Mengintimidasi atau membungkam kritik warga

Masyarakat yang bertanya atau mengkritik dianggap musuh atau diancam

🛑 Indikasi dari Penegakan Hukum

10. Sudah ada laporan masyarakat

Terdapat laporan dari warga ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau media

11. Adanya temuan dari lembaga pengawas

BPK, BPKP, atau Inspektorat menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan desa

📌 Penutup

Indikasi-indikasi tersebut tidak selalu berarti telah terjadi korupsi, namun bisa menjadi alarm awal untuk dilakukan audit, investigasi, atau klarifikasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mendeteksi dini praktik korupsi dana desa.

Mardius
Kabiro Sijunjung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA