Import 250 Ton Beras ke Sabang Dipermasalahkan, Sabang Itu Pelabuhan Bebas Fakta UU.No.37 Tahun 2000.

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 18:05 31 Admin KPK

Banda Aceh, kpktipikor.id -Polemik impor 250 ton beras dari Thailand melalui Pelabuhan Bebas Sabang memunculkan kembali perdebatan mengenai pemahaman pejabat pusat terhadap status hukum Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kontroversi Impor Beras Sabang: Perlu di luruskan secara hukum, bukan tuduhan sepihak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemasukan beras tersebut sebagai tindakan ilegal dan memerintahkan penyegelan.
Pernyataan itu disampaikan sebelum memastikan dasar hukum terkait pergerakan barang di wilayah yang memiliki rezim kepabeanan khusus, berbeda dengan ketentuan impor umum di wilayah pabean nasional.
Padahal, kegiatan bongkar muat beras berlangsung terbuka dan disaksikan oleh Wali Kota Sabang, aparat keamanan, Bea Cukai, serta Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Seluruh proses tercatat dan berada dalam pengawasan resmi.

Sabang dan Status Hukumnya,

Status Sabang sebagai pelabuhan bebas ditetapkan melalui UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta diperkuat oleh sejumlah regulasi turunannya.

Dalam ketentuan tersebut, barang konsumsi dapat masuk ke Sabang selama tidak keluar ke wilayah pabean Republik Indonesia. Bea Cukai juga menegaskan bahwa beras tersebut hanya boleh beredar di dalam Sabang dan masih menunggu dokumen PPFTZ untuk pemeriksaan fisik. Jika terdapat kekurangan administrasi, penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pidana.

Respon yang tergesa gesa,

Respons tergesa-gesa tanpa verifikasi lengkap dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sikap seperti itu menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kebijakan yang tidak sinkron dapat menghambat potensi ekonomi Aceh, terutama posisi strategis Sabang yang berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka.

Apakah Ada Ancaman terhadap Stok Nasional?

Pernyataan Menteri pertanian itu, bahwa impor beras melalui Sabang mengancam stok nasional juga dipertanyakan. Sabang memiliki jumlah penduduk yang kecil, tidak memengaruhi neraca pangan nasional, dan barang yang masuk tidak disalurkan ke wilayah pabean lainnya. Karena itu, belum jelas siapa yang sebenarnya merasa terancam oleh kegiatan impor tersebut.

Pemerintah pusat seharus nya mendukung keberadaan Sabang sebagai Pelbas,

Komentar para tokoh masyarakat Sabang dan Banda Aceh.
“Akibat kebijakan yang tidak memahami karakteristik Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas, akibatnya Sabang dan Aceh tidak pernah mengecap kemakmuran untuk rakyatnya yang optimal akibat terhambatnya perdagangan melalui jalur-jalur pelabuhan di Aceh, khusunya Sabang,” sangat menyedihkan.!

Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA