Kpktipikor.id|| SUKABUMI — Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mendukung efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan, tanpa mengganggu layanan publik.
“Operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, petugas pelayanan paspor, izin tinggal, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta unit pengawasan dan intelijen tetap bekerja seperti biasa.
Ditjen Imigrasi juga memastikan pengawasan kinerja ASN yang menjalankan WFH tetap optimal. Seluruh jajaran diminta menjaga kualitas layanan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
KABIRO sikabumi (Ismail saleh)
Tidak ada komentar