TTS –. Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Humas dan Protokol Sekretaris Daerah (Setda) Timor Tengah Selatan (TTS). Insiden ini terjadi saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan acara penyerahan alat dan mesin pertanian (Alsintan) oleh Bupati TTS di halaman Kantor Bupati pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Saat di hubungi awak media, Menurut laporan yang diterima, sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput acara tersebut diduga dihalangi dan bahkan dibentak oleh oknum anggota Humas TTS. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jika laporan ini benar adanya, maka tindakan oknum Humas dan Protokol Sekda Timor Tengah Selatan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Asten Bait dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada hari ini.
Asten menjelaskan bahwa tindakan menghalangi tugas peliputan wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Saya meminta agar oknum Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah lebih memahami dan menghargai kerja wartawan. Jangan sampai profesi wartawan dianggap remeh, karena hasil liputan mereka adalah informasi penting yang dikonsumsi oleh publik dan sangat dinantikan oleh masyarakat,” ujar Asten. Sebagai ketua IKIF, Asten menyatakan penyesalannya atas tindakan oknum Humas tersebut.
Ketua IKIF juga mengecam keras tindakan oknum Humas yang dinilai telah menghalangi kinerja jurnalis. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan jika oknum Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah tidak segera meminta maaf kepada teman-teman pers atas insiden ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka kami dari IKIF akan mengambil langkah tegas. Kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak wartawan,” pungkas Asten.
IKIF sebagai organisasi yang
beranggotakan mahasiswa-mahasiswi asal daratan fatuleu berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu penting yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak-hak masyarakat. Mereka juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa kebebasan pers di Timor Tengah Selatan tetap terjaga.
Tidak ada komentar