Kpktipikor.id // Bekasi Kota – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana alam di Aceh dan Sumatra, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Medansatria untuk tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Himbauan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533-SE/Satpol, yang menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Perlu kita sadari bersama bahwa penggunaan petasan dan kembang api dapat:
Menyebabkan kebakaran dan kecelakaan,
Mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat,
Memicu kepanikan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan hewan,
Tidak sejalan dengan rasa empati dan kepedulian terhadap para korban bencana alam.
Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna, melalui doa bersama, kegiatan positif, serta memperkuat solidaritas sosial.
Demikian himbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Kapolsek Medansatria
Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H.
(Gunawan Darmawan/Humas)
Tidak ada komentar