Pasaman Barat,kpktipikor,id
31 Maret 2026-Praktik penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Sariak Koto Baru, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, menuai sorotan tajam.
SPBU yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan umum, diduga kuat telah menyimpang dari ketentuan dengan melayani pengisian untuk nelayan menggunakan jerigen dan kendaraan bentor.
Temuan ini berdasarkan penelusuran tim awak media pada 29 dan 31 Maret 2026. Di lokasi, terlihat aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dalam jumlah besar, bahkan menggunakan becak motor (bentor) sebagai alat angkut.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU berdalih bahwa pengisian tersebut diperuntukkan bagi nelayan dan telah mengantongi “surat rekomendasi” dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami hanya menjalankan, pak. Sudah ada surat rekomendasi dari dinas perikanan. Kalau tidak ada, kami tidak berani,” ujar salah satu petugas.
Manager SPBU, Ujang, juga menegaskan bahwa pihaknya merasa memiliki legitimasi karena adanya rekomendasi tersebut, bahkan menyebut pelayanan itu sebagai kewajiban.
“Saya yang bertanggung jawab di sini. Kami SPBU wajib melayani jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak berani. Jadi ini dasar kami bekerja,” tegas Ujang. Selasa 31 Maret 2026 Saat di temui di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan
“Kami melayani sekitar 20 nelayan, dengan kebutuhan sampai 5.000 liter per bulan sesuai rekomendasi.
Ini juga sudah diketahui pihak Pertamina. Kami tetap jual sesuai HET dan laporkan ke BPH Migas.”
Namun, pernyataan tersebut justru mempertegas adanya potensi penyimpangan prosedur distribusi BBM subsidi.
⚠️ DIDUGA KANGKANGI ATURAN NASIONAL
Mengacu pada ketentuan resmi:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BBM subsidi seperti Solar hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan kecil.
Distribusi untuk nelayan wajib melalui lembaga penyalur khusus, bukan SPBU umum.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015:
Penyaluran BBM untuk nelayan dilakukan melalui SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) atau lembaga resmi yang ditunjuk.
SPBU tidak diperkenankan menyalurkan BBM subsidi dalam bentuk jerigen tanpa mekanisme pengawasan ketat.
Larangan Pengisian Jerigen Tanpa Izin:
Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen wajib disertai izin resmi dan mekanisme distribusi yang jelas.
Praktik pengangkutan menggunakan kendaraan tidak standar seperti bentor patut diduga sebagai bentuk penyimpangan distribusi.
🚨 PEMKAB PASBAR & DINAS PERIKANAN DISOROT
Keberadaan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah dinas memiliki kewenangan mengalihkan distribusi dari SPBN ke SPBU umum?
Mengapa tidak diupayakan pembangunan atau optimalisasi SPBN?
Apakah rekomendasi tersebut telah melalui verifikasi dari BPH Migas?
Jika rekomendasi tersebut dijadikan dasar “kewajiban pelayanan” oleh SPBU, seperti yang diakui manajer, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk legalisasi praktik yang justru bertentangan dengan aturan nasional.
⛽ DAMPAK KE MASYARAKAT ANTRIAN PANJANG & KELANGKAAN
Seorang warga berinisial T mengeluhkan kondisi di lapangan,
“Kami sering tidak kebagian. Antrian panjang, truk bolak-balik isi. Akhirnya kami beli eceran.”
Kondisi ini menunjukkan bahwa distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
❗ BPH MIGAS & PERTAMINA DIPERTANYAKAN
Peran pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina juga menjadi sorotan.
Bagaimana pengawasan terhadap SPBU yang secara terbuka melayani BBM untuk nelayan?
Apakah benar “rekomendasi daerah” bisa mengalahkan regulasi nasional?
Mengapa praktik ini seolah dibiarkan berlangsung?
🔍 DUGAAN KUAT: ADA “PERMAINAN” DISTRIBUSI?
Dengan jumlah distribusi mencapai ribuan liter per nelayan per bulan, serta dalih “kewajiban melayani karena rekomendasi dinas”, muncul dugaan kuat adanya:
Pengalihan kuota subsidi
Penyalahgunaan kewenangan oleh instansi daerah
Hingga potensi “kongkalikong” antar pihak.
📢 TIM INVESTIGASI AKAN TERUS MENELUSURI
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina maupun BPH Migas.
Tim awak media menegaskan akan terus melakukan investigasi mendalam guna mengungkap:
Legalitas surat rekomendasi
Alur distribusi BBM subsidi
Serta potensi kerugian negara
Jika benar SPBU merasa “wajib melayani” hanya berdasarkan rekomendasi dinas, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis—melainkan potensi pembiaran sistematis terhadap penyimpangan distribusi BBM subsidi.
TIM
Publisher Anjasri
Tidak ada komentar