 
							    Sumedang , kpktipikor.id – Berbagai cara manusia yang memiliki jabatan penting di biokrasi melaksanakan modus – modus guna menghasilkan uang. Dan begitu juga sebaliknya bagi manusia yang banyak uang selalu melaksanakan upaya yang melanggar aturan guna menyelesaikan segala keinginanya. Sebagai contoh dalam hal pembuatan sertipikat hak milik , yang aslinya masih ada , muncul lagi sertipikat baru sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertipikat asli pertama. Maka sanksi bagi pembuat sertifikat ganda bisa berupa sanksi pidana, seperti penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, dan sanksi administratif bagi pejabat yang lalai, seperti teguran atau pencabutan jabatan. Jika ada indikasi pemalsuan, maka dapat juga dikenakan sanksi yang lebih berat berdasarkan Pasal 264 dan 266 KUHP, serta dilaporkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi pidana
Pemalsuan surat: Pembuat atau pemalsu sertifikat dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun jika memenuhi unsur sebagai berikut:
Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
Mempunyai maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Sanksi lebih berat: Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta-akta otentik, seperti sertifikat tanah, sanksi pidananya bisa lebih berat, yaitu penjara paling lama 8 tahun berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Sanksi administratif
Kelalaian:
Jika sertifikat ganda terjadi karena kelalaian atau kesalahan prosedural oleh pejabat pertanahan, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Contoh sanksi: Sanksi administratif dapat berupa teguran, mutasi, atau bahkan pencabutan jabatan.
Akibat hukum lainnya
Pembatalan sertifikat:
Sertifikat ganda yang cacat hukum dapat dibatalkan oleh pengadilan atau instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak memiliki kepastian hukum:
Adanya sertifikat ganda menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, karena tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertifikat yang sah sebagai alat pembuktian yang sempurna.
Gugatan ganti rugi: Pihak yang dirugikan akibat sertifikat ganda dapat mengajukan ganti rugi. ( Asher ).
Tidak ada komentar