SARMI,-kpktipikor.id- KPU Kabupaten Sarmi menyelesaikan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Keputusan MK Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sarmi selasa, 12/08/2025.
Rapat Pleno yang yang berlangsung sejak tanggal 8 – 12/08/2025 di aula kantor KPU Kabupaten Sarmi kota baru Petam ini di ikuti oleh para pendukung dan saksi dari kedua Paslon serta di hadiri oleh ketua Bawaslu Sarmi, ketua tim pemenangan Paslon BTM-CK dan MARI-YO kabupaten Sarmi yang mendapat pengawalan dari aparat keamanan TNI dan POLRI.
Dalam Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pasca putusan MK tahun 2024 tingkat Kabupaten Sarmi, KPU Kabupaten Sarmi menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua BTM-CK= 10.754 suara dan MARI-YO= 6.716 suara.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pasca putusan MK tahun 2024 ini berjalan lancar dan aman serta transparan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga ke tingkat Kabupaten sesuai dengan apa yang di harapkan.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi Yohanes Richard Yenggu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Obeth Cawer setelah selesai penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pasca putusan MK tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Sarmi.
Hasil Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ini telah ditandatangani oleh kedua saksi Pasangan Calon yang tertuang dalam Berita Acara.*)
Tidak ada komentar