kpktipikor.id –2 – Maret – 2026 – Masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Faomasi.
Desakan tersebut muncul menyusul hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Permintaan itu disampaikan warga setelah terbitnya surat Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2/201/ITDA/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Sdra.
Hones Mercis Waoma dkk di Desa Faomasi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Nomor: 145/BPD-10.10/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Nomor: 700.1.2.1/135/ITDA/XI/2025 tertanggal 24 Desember 2025. LHP tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Faomasi melalui Camat Maniamolo pada 5 Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan ditandatangani langsung oleh Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE, NIP 19800216 200611 1 001.
Warga Minta Evaluasi dan Pemberhentian
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano menilai hasil Laporan Hasil Audit (LHA) menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala Desa.
“Ini bukan lagi soal perasaan, ini soal aturan. Kalau dalam LHA sudah jelas ada temuan, maka harus ada langkah tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurut warga, temuan audit tersebut menunjukkan adanya kesalahan administratif dalam pengelolaan DD dan ADD periode 2020–2024. Mereka berpendapat, apabila pelanggaran terbukti, maka Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan harus mengambil langkah administratif hingga pemberhentian kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Beri Waktu 60 Hari
Inspektorat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, hasil pengawasan bersifat rahasia. Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Faomasi diberikan waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak menerima LHA untuk menindaklanjuti temuan tersebut
.
Namun demikian, masyarakat berharap proses tersebut tidak berhenti pada pembinaan administratif semata. Mereka meminta agar apabila ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, kasus ini dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
LSM GEMPUR Laporkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM GEMPUR Kabupaten Nias Selatan secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Faomasi Hilisimaetano Tahun Anggaran 2020–2024.
Dalam surat laporan tersebut, LSM GEMPUR menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2021 dan 2022 tidak disampaikan tepat waktu dan tidak lengkap.
Sejumlah kegiatan dalam APBDes 2020–2024 tidak terealisasi, namun tetap tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Dugaan kegiatan fiktif dan selisih anggaran pada bidang penanggulangan bencana, bantuan bibit dan pupuk, penguatan kelembagaan desa, serta pengadaan sarana dan prasarana desa.
Dugaan BLT tidak dibayarkan penuh kepada penerima manfaat dan adanya pemaksaan tanda tangan selama 12 bulan.
Dokumen RKPDES dan APBDes Tahun 2025 belum sah disepakati, namun pengelolaan anggaran tetap berjalan.
LSM GEMPUR menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam laporannya, LSM GEMPUR meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, memanggil serta memeriksa pihak terkait, mengamankan dokumen, melakukan audit investigatif, dan menelusuri aliran Dana Desa Tahun 2020–2024.
Menunggu Sikap Pemerintah Daerah
Warga Desa Faomasi Hilisimaetano menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dilandasi kebencian pribadi, melainkan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, apakah akan mengambil keputusan administratif terhadap Kepala Desa Faomasi atau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kecamatan Maniamolo dan berpotensi menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan.
Jurnalis sadawa
Tidak ada komentar