Harizki Laporkan Media Lokal ke Polisi.Dugaan Pelanggaran Privasi dan Etika Jurnalistik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Okt 2025 09:55 2 Admin Pusat

Gayo Lues.kpktipikor.id-17 Oktober 2025 Harizki, warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran privasi dan etika jurnalistik yang dilakukan oleh media Baranews Aceh.
Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan bertajuk “Skandal Pemilihan Urang Tue di Pulo Gelime Tripe Jaya.Dugaan Manipulasi Data, Surat Domisili Palsu, dan Nepotisme” yang terbit pada 8 Oktober 2025.Sabtu ( 18/10/2025 )

Dalam pernyataan resminya, Harizki menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak berdasar, dan telah mencederai nama baik keluarganya. Ia menilai media tersebut juga melakukan pelanggaran serius dengan menyebarkan data pribadi keluarganya tanpa izin.

Data keluarga saya,termasuk NIK, kartu keluarga, buku nikah, dan KTP ,dipublikasikan tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran hukum yang mengancam keamanan identitas kami,” tegas Harizki dalam surat pernyataan tertulisnya.

Dalam dokumen resmi yang dikirim ke redaksi Baranews Aceh pada 11 Oktober 2025, Harizki menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 26 Undang-Undang ITE, tentang perlindungan data pribadi;

Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengenai kewajiban media melayani hak jawab secara proporsional; serta

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya pasal yang melarang penyebaran data pribadi tanpa izin.Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan perlindungan privasi,” tulis Harizki.

Alih-alih menindaklanjuti hak jawab secara objektif, Harizki justru menerima tanggapan redaksi yang dinilai bernada intimidatif.Saat saya kirim surat resmi hak jawab, tanggapan mereka justru berisi kalimat seperti ‘Nanti kita proses’, ‘Ini sudah dilapor polisi’, dan ‘Rasakan nanti’. Itu bukan bahasa redaksi profesional, tapi intimidasi,” ujarnya.

Harizki menilai sikap redaksi Baranews Aceh tidak menghormati proses hukum dan mengabaikan prinsip keterbukaan publik, padahal hak jawab adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap warga yang dirugikan pemberitaan.

Harizki juga membantah tuduhan yang dimuat dalam berita tersebut. Ia menjelaskan bahwa ayahnya memiliki KTP sah Desa Pulo Gelime dan telah tinggal di sana hampir dua tahun penuh.Keterlambatan administrasi bukan berarti domisili palsu, melainkan akibat teknis kependudukan.Tuduhan domisili palsu dan nepotisme itu menyesatkan publik. SK saya sebagai tim sukses bahkan sudah terbit sebelum ayah saya mencalonkan diri,” jelasnya.

Merasa nama baik keluarganya dicemarkan, Harizki mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan media.Saya memang bagian dari panitia pemilihan, tapi laporan ini murni sebagai anak korban. Ini bukan urusan jabatan atau politik, ini soal martabat dan perlindungan hukum,” tegasnya

Harizki juga menyoroti pemberitaan lanjutan Baranews Aceh yang tayang pada 12 Oktober 2025 berjudul “Pihak Pengulu dan Calon Urang Tue di Pulo Gelime Sampaikan Hak Jawab…”, yang dinilainya memelintir fakta dan menggiring opini publik secara sepihak.Alih-alih memperbaiki kesalahan, mereka justru mendistorsi isi hak jawab saya untuk seolah membenarkan pemberitaan sebelumnya,” tambahnya.

Dalam penutup pernyataannya, Harizki menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah pembenaran untuk menabrak hukum dan etika. Ia berharap Dewan Pers dan aparat hukum dapat turun tangan mengawal kasus ini.Pers harusnya jadi penjaga kebenaran, bukan pembuat luka. Saya minta aparat jangan tutup mata. Ini bukan sekadar masalah pemberitaan, ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” pungkas Harizki.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media Baranews Aceh belum dapat memberikan klarifikasi.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA