Nias Selatan — kpktipikor.id Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, masyarakat berharap agar Polsek Gomo dapat menertibkan penggunaan mercon dan kembang api yang berlebihan di wilayah hukum Polsek Gomo, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 hingga 01 Januari 2026.
Salah satu tokoh pemuda Nias Selatan, Restival Telaumbanua menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Kapolsek Gomo dan Kapolres Nias Selatan agar dilakukan pengawasan dan penertiban secara tegas terhadap penggunaan mercon yang tidak terkendali.
Menurutnya, bunyi mercon yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar, seperti mengganggu kenyamanan masyarakat, ketenangan ibadah, istirahat warga, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
Tokoh pemuda tersebut juga berharap agar Kapolres Nias Selatan, AKBP Sunarya Ferry Mulyana, dapat memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk pengaturan penggunaan kembang api dan mercon pada malam pergantian tahun.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif, serta tetap menjaga kenyamanan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gomo.
Dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, perayaan Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat berlangsung dengan damai dan penuh sukacita tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Terima kasih.
Jurnalis Noverius Sadawa
Tidak ada komentar