Nama Hanapi (Napi) merupakan sosok yang tak asing lagi dalam dunia pertambangan emas ilegal tanpa izin di desa Hutajulu (Hutabargot Nauli) Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal.
Di Hutajulu,sosok Napi dianggap sebagai figur yang dermawan di kalangan penambangan emas Ilegal Tanpa Yang zin (PETI), lantaran di duga bertindak sebagai pemberi modal. Sebelumnya salah satu warga Hutabargot yang di duga seorang penambang emas tanpa izin dalam percakapan bersama awak media KPK TIPIKOR, (21/5) mengaku, bos Napi telah membeli lobang saya,saya tidak main tambang lagi sebutnya.
Menanggapi hal itu salah satu kaki tangan bos Napi merupakan oknum aparat berinisial IR membantah hal tersebut,Itu tidak benar Bu,dia hanya mengalihkan isu saja supaya dia tidak ditanya-tanya,Sekarang lobang kami sangat minim kak bisa dikatakan tidak produksi lagi katanya,
Sebelumnya mantan karyawan Napi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa bos mereka(NAPI) telah membeli lobang bancet senilai dua milyar baru baru ini.
“kala itu saya masih karyawan bos Napi penghasilannya mencapai puluhan juta perkarungnya dari lobang milik Bancet yg baru dibeli ini.”jelasnya.
Sementara itu,NAPI yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu 18/6/2025 terkait dengan tudingan tersebut,guna perimbangan berita belom berkomentar.
Berdasarkan informasi media dari salah satu penambang emas di Hutabargot mengaku,sosok Napi dikalangan penambangan bukanlah orang baru
Ia membeberkan,selain memiliki mesin pengolah emas berupa gelundung,Napi juga diduga merupakan pemiliknya tong atau bak yang sering digunakan untuk pengolahan material emas yang terletak di daerah Panyabungan Jae.
“Bang Napi memiliki sejumlah titik lobang tambang emas ilegal di gunung kilo dua beserta gelundung di Hutajulu kemudiang tong di Panyabungan Jae dan semua penambang tahu soal itu,”jelasnya.
Dibalik semua fenomena itu,Napi yang telah lama bergelut dengan bisnis PETI di sejumlah titik gunung kilodua Hutabargot seperti beraktifitas tanpa beban, Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Napi di Kabupaten Mandailing Natal.
Tidak ada komentar