Nias Selatan, kpktipikor.id 15 Oktober 2025 – Seorang guru bernama MARIUS TELAUMBANUA yang mengajar di SMP Negeri 2 Siduaori, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur berinisial EM. Laporan ini diajukan setelah adanya desakan dari masyarakat dan keluarga korban.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, MARIUS TELAUMBANUA diduga telah memanggil EM ke ruang kantor sekolah dengan alasan untuk membuat kopi. Namun, dalam kesempatan tersebut, MARIUS TELAUMBANUA diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap siswi tersebut. Peristiwa ini diduga terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan di kalangan warga dan pihak sekolah. Tokoh masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban.
“Kami sudah cukup lama menunggu itikad baik dari MARIUS TELAUMBANUA, tetapi tidak ada respons. Kami berharap tidak ada impunitas dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Jika terbukti bersalah, MARIUS TELAUMBANUA dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari laporan ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan keterangan dari MARIUS TELAUMBANUA dan pihak sekolah masih terus dilakukan.
Noverius sadawa
Tidak ada komentar