Saumlaki, Kpktipikor.id – Guru SD Inpres Namtabung berinisial HM akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media sosial dan daring terkait dugaan tutur bahasa yang dinilai tidak pantas.
HM menegaskan bahwa persoalan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi di media sosial, khususnya di kolom komentar Facebook. Ia menyebut perbedaan persepsi menjadi penyebab utama munculnya polemik tersebut.
“Masalah ini muncul karena pesan yang disampaikan tidak dipahami sebagaimana maksud sebenarnya. Tidak ada niat untuk menyinggung atau merendahkan siapa pun,” jelas HM kepada wartawan di Saumlaki. Sabtu, (8/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan persoalan bermula ketika BS, istri dari SA, mempublikasikan video klarifikasi di media sosial. Unggahan itu ditanggapi oleh HR, anggota BPD Namtabung, dan dibalas SA yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dengan kalimat bernada kurang sopan.
Melihat percakapan tersebut, HM yang merupakan istri dari salah satu pihak terlibat ikut berkomentar dengan nada serupa. Komentar itu kemudian disebarluaskan oleh BS kepada salah satu media online hingga menjadi pemberitaan yang menimbulkan persepsi negatif terhadap HM.
HM mengaku menyesalkan tindakan tersebut karena percakapan pribadi di media sosial justru dijadikan konsumsi publik.
“Saya sangat menyayangkan komentar pribadi di Facebook diteruskan ke media tanpa izin dan dijadikan berita yang mencemarkan nama baik saya sebagai pendidik,” ujar HM.
Merasa dirugikan, HM menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan BS ke Polsek Selaru atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan siapa pun.
“Saya hanya ingin meluruskan bahwa tidak ada niat buruk di balik percakapan itu. Ini murni salah paham,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi sosial berinisial PT turut menanggapi persoalan ini. Menurut dia, perdebatan di media sosial seharusnya tidak dibesar-besarkan dan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sekarang ini aturan sudah terbuka dan mudah dipahami. Persoalan seperti ini sebenarnya sederhana, bisa dijawab dengan data dan komunikasi yang baik tanpa harus melibatkan hukum,” ujar PT.
Ia menambahkan bahwa inti persoalan yang memicu perdebatan ini berkaitan dengan pembayaran gaji anggota BPD, yang semestinya dapat dijelaskan secara administratif oleh pemerintah desa tanpa menimbulkan konflik pribadi.
PT berharap semua pihak yang terlibat dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai.
“Tidak semua masalah perlu dibawa ke ranah hukum. Mari selesaikan secara kekeluargaan agar hubungan sosial di desa tetap harmonis,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial serta menjaga etika berbahasa, terutama bagi figur publik seperti tenaga pendidik dan aparatur desa.
Tidak ada komentar