Jakarta, KPK Tipikor.Id.
Pemda Provinsi DK Jakarta bersama TNI /Polri,Dinas sosial,Dishub dan Dinas Trantib untuk menegakkan hukum penggunaan trotoar di Indonesia diatur utamanya oleh undang undang nomor 22 tahun 2006 tentang Lalulintas dan angkutan jalan (UULLAJR),PPno 34 tahun 2006 tentang jalan dan Peraturan menteri pekerjaan umum no .03/PRT/M/2014
Dalam pelayanan penertiban (Yantib) untuk Giat Yantib perbantuan kegiatan operasi bina tertib trotoar 2026 personil yang diturunkan Satpol PP, Dinas sosial, Dinas Perhubungan dan jajaran samping TNI dan POLRI sebagai bukti kerjanya Muspika dan Muspida menjelang bulan Ramadhan ini.
Mau tak mau fakta dilapangan dalam penertiban masyarakat harus mendukung bila ditertibkan sebagai kerjasama penegakan hukum dinegara Republik Indonesia.
Pelayan penertiban ini dilaksanakan dengan sopan dan santun mewujudkan azas kemanusiaan yang adil dan beradab .
(Doc Zaharudin Sinambela)
Tidak ada komentar