Genset Warga Dipakai Bertahun-Tahun Tanpa Bayaran, Kantor Camat Nirunmas Disorot

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Mar 2026 08:23 6 Admin Maluku

MAHATVA.ID -Dugaan kelalaian administratif mencuat di Kantor Camat Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah sebuah mesin genset milik warga Desa Waturu digunakan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pembayaran. Kasus ini memantik sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap hak warga.

Genset tersebut diketahui dipinjam oleh pihak kecamatan untuk menunjang operasional kantor. Namun hingga kini, pemiliknya mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun, meski kesepakatan awal menyebutkan akan ada penggantian biaya.

“Saya beli genset itu Rp10 juta, belum sempat saya pakai. Pihak kecamatan pinjam dengan janji mau bayar, tapi sampai hari ini tidak ada tanggung jawab sama sekali,” ujar pemilik genset dengan nada kesal.

Di sisi lain, Camat Nirunmas yang saat ini menjabat menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya baru menjabat dan tidak menerima informasi terkait kewajiban yang belum diselesaikan oleh pejabat sebelumnya.

“Saya tidak tahu soal itu, karena saya baru menjabat di sini,” katanya saat dikonfirmasi.

Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam proses serah terima jabatan. Secara administratif, setiap pergantian pimpinan seharusnya disertai dengan laporan menyeluruh, termasuk aset pinjaman atau kewajiban yang belum diselesaikan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan utang-piutang, melainkan cermin lemahnya akuntabilitas birokrasi di tingkat kecamatan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Selain itu, penggunaan aset milik warga tanpa kejelasan status hukum dan kompensasi berpotensi melanggar prinsip keadilan serta tata kelola keuangan yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak kecamatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah turun tangan melakukan audit dan memastikan hak warga segera dipenuhi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap transisi kepemimpinan tidak boleh meninggalkan “utang administrasi” yang merugikan masyarakat. Ketegasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan ini akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak warga.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA