Sumut Nias Selatan 27 Jul 2025.kpktipikor.id
“Sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan dan tanda tanya besar kembali terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Seorang wartawan atau sebagai warga bernama(Fatianaso Bu,Ulolo)Alias Dohu,menjadi korban penganiayaan, justru kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya dilaporkannya sendiri.
Peristiwa ini memantik gelombang protes dari masyarakat yang menilai bahwa hukum di wilayah tersebut masih bersifat tebang pilih “tajam ke bawah,tumpul ke atas.”
“Kronologi Kejadian,Kasus ini bermula ketika Fatianaso Bu,Ulolo meliput rapat pembentukan koperasi merah putih,Desa Amorosa, Kecamatan Lolomatua,di situ salah satu keluarga dari kepala desa tidak senang adanya wartawan,dan langsung main tangan.
Korban membuat laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan fisik. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka di wajah dan memar di sekujur tubuhnya.
“Laporan Fatianaso mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,Serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun,Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, Fatianaso malah dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka di bawah penanganan Polres Nias Selatan.
Masyarakat Geram, Tokoh Pemuda Angkat Suara.
Keputusan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan,termasuk masyarakat adat dan tokoh pemuda setempat yang menilai adanya indikasi keberpihakan aparat terhadap pelaku kekuasaan.
“Kami masyarakat Nias Selatan sangat kecewa,Kami mendesak Kapolres Nias Selatan agar menegakkan Hukum Seadil-adilnya dan memproses Kepala Desa Amorosa sesuai hukum yang berlaku.
Jangan ada lagi main hakim sendiri yang dilindungi oleh jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.Sementara itu, tokoh pemuda Kepulauan Nias(Suarnatal Waruwu)juga mengecam keras tindakan Kepala Desa Amorosa. Ia menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh seorang aparat desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau korban malah dikriminalisasi, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan? Kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai,keadilan benar-benar ditegakkan,tegas”Suarnatal.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Polisi,Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua belah pihak.
“Namun tekanan publik semakin kuat,menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak memihak.Kasus ini menjadi simbol buram penegakan hukum di daerah,di mana warga mau mengaduh,justru rentan dikriminalisasi,diduga oknum pejabat desa terkesan kebal hukum.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
(Fatianaso bu ulolo)
Wartawan Nias Selatan
Tidak ada komentar