Kepri.Kpktipikor. id – (02.08.2025) Empat paket pengadaan jasa transportasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2025 mulai disorot. Nilai fantastis ke-empat proyek yang bersumber dari APBD Bintan itu mencapai Rp.9.633.666.905,- Diindikasi kan terjadi penggelembungan harga alias mark-up. Terutama pada biaya sewa per unit kendaraan. Baik darat maupun laut.
Berikut sekilas rincian kasar proyek-proyek dimaksud :
1. Sewa Bus Sekolah 4,76 Miliar Rupiah, dengan volume, 4945 unit. Uraian, Sewa 42 bus roda 6 dan 1 minibus selama 115 hari. Biaya per unit Sekitar Rp.964.000,-
2. Sewa Pompong Guru dan Siswa sebesar 1,72 Miliar rupiah, dengan volume, 2542 unit.
Uraian, Pompong antar-guru dan siswa ke berbagai pulau. Seperti ke Tambelan, Mantang dan Kuala Lobam. Biaya per unit ± Rp 678.755,-
Tingginya biaya transportasi itu, justru mengundang perhatian dari sejumlah pihak. Seperti yang disampaikan Martin. D, ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bintan, “saya menilai, biaya untuk transportasi itu terbilang besar. Soalnya, sewa pompong untuk wilayah lokal umumnya berkisar antara Rp.300.000,- hingga Rp.500.000,- per hari. Perbedaan harga mencolok tanpa rincian spesifikasi menyebabkan kecurigaan mark-up, “ujarnya di kilometer 16 arah Tanjung Uban (30/07/1025).
“Selain itu, lanjutnya. Spesifikasi mirip dengan paket pertama. Indikasi duplikasi pengadaan untuk pekerjaan serupa, dengan perhitungan volume dan harga hampir identik, menunjukkan potensi rekayasa anggaran, “tambahnya.
3). Sewa Bus dan Minibus tambahan sebesar 3,61 Miliar rupiah. Volume : 3720 unit.
Uraian : 3435 unit bus roda 6 dan 285 unit minibus. Biaya per unit ± Rp.971.000,-
4. Sewa Pompong Guru dan Siswa (Paket Kedua) sebesar 1,52 Miliar rupiah. Volume : 2296 unit. Uraian : Rute pompong serupa ke pulau-pulau (Tambelan–Mentebung, Pengikik, Pejantan, dll)
Biaya per unit ± Rp664.600,-
Masih menurut ketua Akpersi Bintan. “Ini adalah proyek kedua dengan jenis pekerjaan yang sama. Sewa pompong antar-pulau. Diduga terjadi fragmentasi paket untuk menghindari batasan lelang langsung atau mengaburkan nilai total anggaran, “bebernya.
Bila terdapat kesengajaan menaik kan harga atau menggandakan kegiatan serupa, maka potensi pelanggaran hukum bisa terjadi. Mencakup. Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Standar Biaya dan Tata Kelola Keuangan Daerah, “bebernya.
Total anggaran dari empat paket pengadaan ini mencapai Rp.9.633.666.905,- Dengan rincian, Rp 4.769.004.000,- ditambah Rp 1.725.010.000,- ditambah Rp 3.613.716.000,- dan ditambah Rp.1.525.936.905,-
Disisi lain Ketua AKPERSI Propinsi Kepri Fauzan menyoroti perihal Pendidikan mengatakan ” kami tidak akan membiarkan pendidikan di Kepri ini menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab,memajukan pendidikan adalah tugas kita bersama,apalagi negara sudah memberi ruang dengan anggaran yang sangat pantastis,dan bila perlu kami akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum ( APH ) “.
Ungkap Fauzan yang sedang dalam perawatan kesehatan menanggapi hal pendidikan yang menjadi sorotan publik.
( Martin )
Tidak ada komentar