Empat (4) Orang Saksi Hadir Dari Pihak Penggugat Dalam Persidangan Persengketaan Lahan Tanah Dikelurahan Selatpanjang Selatan

waktu baca 4 menit
Minggu, 13 Jul 2025 08:21 32 Admin KPK

Bengkalis, kpktipikor.id – Empat (4) Orang Saksi-saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Dipengadilan Negeri Bengkalis Riau Pada Tanggal (10/07/2025)

Sidang Perdata Persengketa Lahan Tanah. Milik Swandi Dikelurahan Selatpanjang Selatan Sebagai Penggugat Dan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak Tergugat. Kini Terus Bergulir Semakin Memanas

Pada Sidang Gugatan Perdata, Tersebut Pihak Penggugat Yaitu Swandi Dan Kuasa Hukumnya Djalius. SH Menghadikan Para Saksi-Saksi Sebanyak Empat (4) Orang

1. Simto
2. Edi Sumantri
3. Wan Adul yazid
4. Kepala Tukang

Dalam Keterangan Saksi. Ia Menerangkan, Yaitu Saksi Pertama. Saudara Simto Sebagai Penjual ia Menjelaskan Bahwa Saya Membeli Dari Ibu Neni Pada Tahun 1997. Dalam Surat Keterangan , ibu Neni Itu yang Bertanda tangan Ada lah Kepala Desa Muda Selatpanjang Barat

Setelah Sinto Membeli Tanah Ibu Neni Tersebut. Itu Sudah Menjadi Lurah Selatan,` Tutur Sinto
Lalu Kuasa. Hukum Pemda Menanya Kepada Saksi Pertama Dari Penggugat. Yaitu Kepada Simto Kenapa Surat Keterangan Tanah Dari Ibu Neni Itu Adalah Terletak Dikampung Baru Kota Selatpanjang. Dan Kenapa Kepala Desa Muda Selatpanjang Barat, Yang Tanda Tangan Kata kuasa Hukum Tergugat Sati (1) Yaitu Pemda Kepulauan Meranti. Jawab Simto Lagi Bahwa Saya Tidak Tahu, Jelas Simto

Lalu Saksi Kedua (2) Yaitu Edi Sumantri Mengatakan Nanti Ada Orang Yang Menjelaskan Tentang Wilayah. Tambah Edi Sumantri Lagi Simto Membeli Kepada Mamak Saya Ibu Neni Hanya Sebagian Aja, Panjangnya Tujuh Puluh (70) Meter. Pada Waktu Itu Simto Membeli Tiga Puluh (30) Meter Panjangnya Enam Belas (16) Meter’Sisanya Masi Setengah Lagi. Setelah Satu Tahun Kemudian’ Edi Sumantri Bersama Ahli WarisMenjual Kepada Swandi Yaitu Sipenggugat Jelas Edi Sumantri

Selanjutnya SaksiKetiga (3) Adalah Wan Abdul Yazid Mengatakan tentang Batas Wilayah. Sebelumnya’ Pada Tahun 1979 Dan Tahun 1980 Setelah Tahun 1982 Ada Pemekaran Dijadikan Empat (4) Kelurahan Yaitu Kota Timur Barat Selatan. Kemudian Ditanya Lagi Oleh Hakim Bapak Tahu Letaknya Tanah Itu. Dijawab Oleh Wan Abdul Yazid Ya Saya Tau itu Dikelurahan Selatpanjang Selatan Itu Menurut Pengatahuan Saya Papar Wan Abdul Tazid

Selanjutnya Saksi Keempat (4) Yaitu Tukang Atau Pemborong Pembangunan. Ia Menjelaskan, Saya Kontrak Sama Swandi Untuk Bangun Gedung Bahkan Uang Sudah Saya Terima Dari Swandi Sendiri. Dengan Adanya Sengketa Kami pun Merasa terhambat Untuk Bekerja. Kata Saksi Keempat Sekaligus Kepala Tukang

Sidang Dilanjutkan Pada Hari Kamis Tanggal (17/072025)
Untuk Menghadirkan Saksi-Saksi Dari Tergugat Satu (1) Tergugat Dua (2) Tergugat Tiga (3) Dan Tergugat Empat (4) tmTergugat Satu (1) Pemda Kepulauan Meranti Sedangkan Tergugat Dua (2) Tergugat Tiga (3) Dan Tergugat Empat (4) Yaitu A LDan B, dipengadilan Negeri Bengkalis Riau. Untuk Memberia Kesaksi

Sampai Saat ini Bukti-Bukti Yang Mengatakan Tanah Pemda Itu Dimana’Itu Semua Tidak Jelas. Mereka Hanya Menguna Surat Pernyataan

1. Berita Acara Serah Terima Aset Dari Pemerintaah Kabupaten Bengkalis Kepada Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 01/BA/ASET/-PP/1V/2013 Atau Nomor : 100/BA/DPPKAD-ASET/2013 DIBeri Tanda Bukti T. 1:

2. Surat Pernyataan Aset Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 100/DPR/KPP1,H-TAN/2025/006. Diberi
Tanda Bukti T. 2:

3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik No. Reg. 100/KET/KSS/1/02.a

Kalau Bedasarkan Berita Acara Serah terima Aset Dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Ke Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Menjadi pertanyaan Apakah. Cukup Dengan Berita Acara, Dan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Harus Bisa Membuktikan Bahwa Kepemilikan Diatas Lahan Tanah Tersebut Seperti Sertifikat Buktu Atas Kepilikan Tanah

Sedangkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Menegaskankan. Bahwa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Harus Disertifikatkan Atas Nama Pemerintah Daerah, Berlaku Untuk Semua Jenis Barang Atas Kepemilikan Daerah` Termasuk Bangunan Dan Barang lainnya. Yang Harus Dilengkapi. Dengan Bukti, Kepemilikan Yang Sah, Pasal 33 PP No. 6 Tahun 2006 Juga Menegaskan Bahwa Tanah Milik. Negara/Daerah Harus Disertifikatkan Atas Nama Pemerintah Yang Bersangkutan

Setiap Kepemilikan Barang Harus Dibukti Dengan Dokumin Yang Sah. Bukan Katanya

Ada Dua (2) Hal Yang Sangat Fatal Nomor 2 Dan Nomor 3 Nomor 2 Serat Pernyataan Aset Dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti

Nomor 3 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah /Sporadik. Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Selatan Selatan Pada Enam (6) Januari 2025

Kedua Pernyataan Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Tersebut. Sedangkan Masih Dalam Pekara Dan Bergulir Dipengadilan Negeri Bengkalis. Apa bila pekara Sedang Berjalan Dipengadilan. Maka Tidak Boleh Digangu gugat Apa Lagi Membuat Dan Menambah Surat Pernyataan Yang Baru karena Sekarang prosesnya Sudah Berjalan Dan Bergulir Dimeja Hijau

Kepada Penegak Hukum. Mulai Dari Kajagung Kajati kajari Dan KPK Ri. Segera Memanggil Dua (2) Pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti. Satu (1) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti

Dua (2) Pejabat Lurah selatpanjang Selatan Untuk Segera Diperiksa Atas Dugaan, Satu (1) Surat Pernyataan Aset Yang Dikeluarkan Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti
Dua (2) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Yang Keluarkan Dan Ditanda Tangan Oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Selatan

Untuk itu Kepada Dua (2) Pejabat Ini Harus Dipanggil Dan Segera Diperiksa Ada sehingga Mengeluar Surat PernyataanAset Dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Sedangkan Kasus Sengketa Lahan Tanah ini Sudah Masuk Pekara Pada November 2024 Yang Lalu. Sedangkan Surat Pernyataan Aset Dan Sporadik Semuanya Pada Tahun 2025. Lebih dulu Pekara Lagi

Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA