Eksekusi Tanah Tanpa Bukti Pemilikan Picu Kegaduhan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 17:56 2 Admin KPK

Takalar,Sulawesi Selatan,kpktipikor,id – (2/8)Putusan pengadilan yang mengizinkan eksekusi tanah di dusun Bonto sunggu,Kecamatan Polong Bangkeng Utara Desa pa’rampunganta(30/7) menuai kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses hukum di Indonesia. Pasalnya, eksekusi tersebut dilakukan terhadap lahan yang pemiliknya memiliki sertifikat tanah yang sah, sementara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang meyakinkan.

Kejadian ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh cucu keponakan dari pihak yang telah menjual tanah terhadap Sudirman Caco atas kepemilikan lahan seluas 1,992 meter persegi. Sudirman Caco memiliki sertifikat tanah yang terbit pada Tanggal 22 maret 2000 yang silam dan terdaftar di Kantor pertanahan di tanda tangani langsung oleh Kepala Kantor pertanahan Kabupaten takalar,Drs,Abdul gani,Namun pengadilan menjatuhkan putusan yang menguntungkan Salasia Dg,sugi beserta Kamasia Dg,jipa,dan mengizinkan eksekusi tanah tersebut.

Yang menjadi sorotan utama adalah ketidak mampuan sipenggugat untuk menghadirkan bukti kepemilikan yang kuat Menurut keterangan sejumlah saksi anak dari almarhuma Dg,Ni’ning yg telah resmi menjual tanahnya kepada Sudirman caco hanya mengandalkan klaim sepihak tanpa didukung oleh dokumen atau bukti fisik yang valid.

“Ini sangat janggal dan memprihatinkan,” sudirman caco “pemilik surat tanah sertifikat yang sah Saat di temui oleh awak media mengatakan Bagaimana mungkin pengadilan bisa mengabulkan gugatan tanpa bukti yang cukup, kami yang memiliki sertifikat tanah yang sah.”malah tanah yang sudah puluhan tahun saya tempati dengan surat sertifikat yang sah yang saya miliki malahan tanah saya di eksekusi,ungkapnya

Kejadian ini memicu protes dari warga sekitar. Mereka menilai putusan pengadilan tersebut tidak adil dan telah merampas hak kepemilikan warga yang sah. Banyak yang mempertanyakan kredibilitas dan transparansi proses hukum yang telah berjalan.

“Kami merasa ada yang tidak beres dalam proses hukum ini,” kata salah satu warga yang menyaksikan eksekusi tersebut. “Kami mendesak agar ada penyelidikan independen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.”

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peristiwa menggaris bawahi pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses hukum pertanahan agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak kepemilikan yang sah. Pihak berwenang diharapkan dapat meninjau kembali proses hukum yang telah berjalan dan memberikan keadilan bagi Sudirman Caco Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait kontroversi ini.Sudirman Caco berencana untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya untuk membatalkan putusan eksekusi tersebut.

Wartawan:RM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA