Dugaan Pungutan Masuk Kerja di Sukabumi Mencuat, Pelamar Diminta Setor Hingga Rp18 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 22:45 0 Korlip jawa barat

Kpktipikor.id || SUKABUMI – Dugaan praktik pungutan biaya masuk kerja kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi. Isu ini ramai diperbincangkan setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan instan yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon pekerja untuk bisa diterima di sebuah perusahaan manufaktur ternama, yakni PT Nike GSI.

Dalam percakapan yang beredar, seorang pelamar kerja mengaku tengah berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim mampu “membantu” proses penerimaan kerja. Percakapan tersebut menggunakan bahasa Sunda dan mengungkap adanya permintaan biaya yang cukup besar, yakni sekitar Rp18 juta untuk pelamar laki-laki, dengan iming-iming jaminan diterima bekerja.

Salah satu kutipan dalam percakapan tersebut berbunyi, “Pami pameget mah lumayan nyaeta kana 18jt an tapi dijamin pasti lebet,” yang berarti pelamar laki-laki diminta menyiapkan dana sekitar Rp18 juta dengan jaminan bisa masuk kerja.

Tak hanya itu, dalam percakapan yang sama juga disebutkan bahwa pelamar perempuan diminta membayar lebih rendah, yakni sekitar Rp8 juta. Namun, tetap disertai klaim adanya jaminan diterima apabila sejumlah uang tersebut disetorkan.

Informasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan berpotensi melanggar hukum karena mengarah pada pungutan liar (pungli) serta praktik percaloan tenaga kerja.

Sejumlah pihak menilai bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia kerja. Proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi, bukan kemampuan finansial calon pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kebenaran informasi yang beredar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan perusahaan dan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang.

Para pencari kerja disarankan untuk hanya mengikuti jalur rekrutmen resmi yang diumumkan melalui kanal resmi perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja terpercaya. Apabila menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di tengah tingginya kebutuhan akan lapangan pekerjaan, masih terdapat oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan harapan para pencari kerja.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA