Purworejo – KPKtipikor.com, Rabu 15/10/2025. Isu mengenai dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok LPKSM Kresna Cakra Nusantara dan Si_onoy. Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet, termasuk dari kalangan wali murid.
Menanggapi isu yang beredar, Media KPK mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Purworejo, Teguh Widodo S., Pd. M.M. Namun, Teguh Widodo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan PGRI, serta belum dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini.
Sementara itu, Trias Arfianto, seorang wali murid yang hadir dalam rapat pleno komite, menyampaikan pandangannya terkait dasar hukum pembiayaan pendidikan. Ia menyinggung mengenai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 34 ayat 2, serta Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar.
Terkait hal ini, perlu adanya komunikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk komite sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak lain yang berwenang, jangan sampai hal itu terjadi di kabupaten Purworejo, karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah sudah melarang pihak sekolah atau komite sekolah melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.
Tim red KPK Tipikor
Tidak ada komentar