Saumlaki,kpktipikor.id – Persoalan sengketa hak petuanan Pulau Sukler dan Abat Welutu yang hingga kini belum mencapai titik penyelesaian, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski sudah ada kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam berita acara pada 11 Maret 2024, Kepala Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga melanggar kesepakatan dengan melakukan kerja sama tertentu yang berujung pada masuknya kapal motor (Andon) di wilayah Sukler.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan larangan yang telah disepakati dalam forum resmi desa dan BPD, di mana secara tegas dinyatakan Andon tidak diperbolehkan beroperasi di Pulau Sukler maupun Pulau Selu sebelum ada penyelesaian tuntas atas sengketa hak petuanan.
Dalam investigasi yang berkembang, beredar bukti kwitansi penerimaan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli). Salah satunya, kwitansi senilai Rp 2.500.000 atas nama KM Mina Artha dari La Rudha untuk pembayaran “kontribusi Desa Welutu” tertanggal 31 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat pula kwitansi lain senilai Rp 5.000.000 atas nama Amrinudin untuk pembayaran “pelilahan Pulau Sukler” dengan penerima bernama Kristoforus Lenunduan, tertanggal Juni 2025 di Saumlaki.
Kedua dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat pungutan yang tidak sesuai mekanisme resmi desa maupun aturan adat yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat Welutu menilai tindakan Kepala Desa yang meloloskan izin masuk kapal Andon ke wilayah Sukler bertentangan dengan berita acara hasil mediasi sebelumnya.
“Kalau dalam berita acara sudah jelas disebutkan, masalah marga Lenunduan, petuanan Sukler, dan Abat Welutu belum selesai. Pemerintah Desa dan BPD waktu itu bahkan menyatakan tidak bisa mengambil keputusan final. Tapi sekarang malah ada kapal Andon masuk dan ada bukti penerimaan uang. Ini jelas melanggar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Warga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pungli serta pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa.
Selain itu, tokoh adat juga menilai bahwa langkah sepihak yang dilakukan pemerintah desa justru memperkeruh situasi sengketa petuanan yang sudah sensitif di masyarakat.
Hingga kini, konflik mengenai hak petuanan Pulau Sukler dan Abat Welutu belum menemukan penyelesaian akhir. Namun, munculnya dugaan pungli serta pelanggaran kesepakatan mediasi oleh pemerintah desa menambah kompleksitas persoalan.
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan sesuai hukum, dikhawatirkan persoalan ini akan menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat adat Tanimbar.
“Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Welutu melalui sambungan seluler belum mendapatkan respons. Pihak pemerintah desa juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan dan pungutan yang dipersoalkan.”
Tidak ada komentar