Pasaman Barat,kpktipikor.id
16 Maret 2026-Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kabupaten Pasaman Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.263.579 Baskem, yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas pelangsiran solar dalam skala besar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Minggu (15/3/2026), terlihat antrean panjang kendaraan jenis dump truck di area SPBU tersebut. Diperkirakan sedikitnya 50 unit kendaraan mengantre untuk melakukan pengisian Bio Solar secara berulang dalam satu hari.
Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa BBM bersubsidi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diduga untuk dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Dugaan Ada Setoran Tambahan
Fakta mencengangkan muncul dari pengakuan seorang oknum pelangsir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan adanya tambahan biaya sebesar Rp500 per liter di luar harga resmi yang harus dibayarkan.
Biaya tersebut disebut sebagai “uang koordinasi” agar aktivitas pengisian berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami isi di sini hampir setiap hari. Biasanya memang ada tambahan sekitar lima ratus rupiah dari harga solar,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama BBM bersubsidi.
Terancam Sanksi Pidana Berat
Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola SPBU dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.
Masyarakat Desak Penindakan
Temuan ini memicu keresahan masyarakat Pasaman Barat. Warga mendesak PT Pertamina Patra Niaga serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pasaman Barat diperketat, agar tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan melalui praktik pelangsiran yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.263.579 Baskem Kinali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tambahan maupun pembiaran aktivitas pelangsiran tersebut.
Tim
Tidak ada komentar