Dugaan Pelanggaran SOP IPAL, Tambak Udang di Bengkulu Utara, Jadi Sorotan Publik

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 10:42 6 Intelijen Nasional

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Dugaan aktivitas usaha tambak udang Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. 27/02/2026

Berdasarkan informasi yang di dapat dari warga desa kota Agung kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, tambak udang yang beroperasi di desa setempat diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Menurut dari keterangan dari beberapa warga setempat mengakui adanya praktik pembuangan limbah IPAL tambak udang yang dialirkan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa melalui tahapan proses standar.

Ia menyebut, sistem pembuangan limbah tambak di wilayah tersebut memang pembangunan limbah dan langsung mengarah aliran sungai.

“Sebenarnya sudah lama proses pembuangan Ipal ke DAS berlangsung”

” Kini Ipal juga lagi bangun untuk langsung di buang ke Laut ,” tambahnya.

Warga membeberkan nama perusahaan tambak yang berada di wilayah mereka tersebut

“PT. Maju Tambak Sumur (PT. MTS) ,” lanjut Warga

Pengakuan ini seolah menegaskan dugaan warga selama ini adanya pencemaran lingkungan bukan sekadar isu, melainkan fakta lapangan.

Pelanggaran terhadap DAS jelas diatur dalam undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Jelas Warga

Setiap usaha tambak udang wajib memiliki IPAL yang layak untuk memproses limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai/laut).

Membuang air limbah tambak udang langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum

Sampai berita ini terbit, awak media berusaha mengkonfirmasi Manager PT. MTS, (HY) untuk meminta klarifikasi. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA