Dugaan Pelanggaran Etika dan Prosedur, Kinerja Pengawas Dinas Pendidikan Morotai Disorot

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 20:25 2 Intelijen Nasional

MOROTAI — kpktipikor.id — Kinerja seorang oknum Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Morotai berinisial JS menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan formal untuk menduduki jabatan pengawas, serta diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro kpktipikor.id Kepulauan Morotai, Frans Yudiansyah, Rabu (28/1/2026). Ia menilai pengangkatan JS sebagai pengawas perlu dievaluasi karena diduga tidak melalui mekanisme dan persyaratan yang semestinya.
Selain itu, Frans juga menyampaikan keberatannya atas tindakan seorang oknum wartawan dari media radartimur.id berinisial KB, yang menurutnya bersikap tidak sesuai dengan etika profesi jurnalistik saat melakukan peliputan di lapangan.

“Dalam pertemuan di lokasi, oknum wartawan tersebut melontarkan pertanyaan dan pernyataan yang bernuansa interogatif, seolah-olah bertindak sebagai aparat penegak hukum. Padahal, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh institusi resmi seperti kepolisian atau kejaksaan,” ujar Frans.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya jika informasi yang disampaikan tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

Terkait hal itu, Frans meminta agar pihak media lebih selektif dan melakukan pembinaan terhadap wartawannya agar dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berpegang pada kode etik dan tidak melampaui tugas pokok dan fungsi sebagai jurnalis.

Sorotan pada Proses Pengangkatan Pejabat Pendidikan

Dalam kesempatan yang sama, Frans juga menyoroti proses pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Morotai. Ia berharap ke depan terdapat mekanisme seleksi dan uji kompetensi yang lebih ketat sebelum seseorang diangkat menjadi Pengawas Dinas Pendidikan.

Ia juga menyinggung adanya dugaan pengangkatan guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah yang dinilai belum memenuhi persyaratan, seperti kepangkatan dan kelulusan dalam tahapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Morotai maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penulis:
Frans Yudiansyah
(Kepala Biro kpktipikor.id Kepulauan Morotai)
No. KTA: 285/KT/KPK-TIP/XI/2025

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA