Kpktipikor.id
Proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi “Smart Village” atau Desa Digital oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sudah memasuki tahap penyidikan, namun hingga Selasa (23/09/2025) tim Penyidik yang menangani perkara ini belum ada menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Proses hukum naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi “Smart Village” desa digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 berjumlah miliaran rupiah ini menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan “penyidikan” sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH, Selasa (23/09/25) menjelaskan bahwa pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan dan belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program “smart Village” yang bersumber dari DD TA 2023.
“Sampai saat ini Kejari Madina blm ada menetapkan tersangka karena tim Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,”ungkapnya
“Belum ada tersangka, Perihal kapan expose tersangka sampai saat ini belum ada pak oleh karena tim penyidik masih melakukan Penyidikan,”sebutnya lagi.
PELIPUT: YAHYARISWANTO
Tidak ada komentar