Sumut Nias Selatan,23/09/2025.kpktipikor.id
Dugaan korupsi dana desa di Desa Naai, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, kini memasuki babak baru setelah mendapat sorotan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Nias Selatan. Kasus yang mencuat sejak laporan masyarakat disampaikan ke Inspektorat pada pertengahan Juli 2025 ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan, mencapai miliaran rupiah.
Informasi ini pertama kali diangkat oleh media investigasi kpktipikor.id pada 14 Juli 2025. Salah satu warga sekaligus pelapor, Foloaro Baene, membenarkan bahwa laporan resmi telah disampaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.
Rangkaian Dugaan Penyimpangan
Dalam laporan masyarakat, terungkap sejumlah poin dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Naai Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, antara lain:Putusan PTUN Medan tahun 2020 yang menjadi acuan hukum awal atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pekerjaan rabat beton di Dusun 3 Sinar Baru tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemasangan bangunan Duiker Plat tahun 2019 di Sungai Mbombogafia dilakukan tanpa pondasi, yang mengakibatkan ambruknya bangunan pada tahun 2022.
Penerimaan aparat desa dan penerima BLT oleh warga yang tidak berdomisili di Desa Naai, termasuk yang masih tercatat sebagai warga Jambi.
Satu penerima BLT tahun 2022 tidak menerima haknya, meskipun tercatat sebagai penerima.
Seorang Kepala Dusun Dusun 2 yang telah merantau namun tetap menerima honor selama lebih dari satu tahun.
Rangkap jabatan oleh Kepala Desa, yang juga tercatat sebagai guru SMP Negeri 2 Siduaori dan staf Kantor Camat Siduaori, serta menerima tunjangan Dacil (daerah terpencil).
Tindak Lanjut Inspektorat
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Nias Selatan telah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor. Pemeriksaan pertama terhadap pelapor dilakukan pada 5 Agustus 2025, dilanjutkan dengan kunjungan tim audit ke Desa Naai pada 15 Agustus 2025, yang fokus pada pengukuran panjang rabat beton. Pemeriksaan kedua terhadap pelapor juga telah dilakukan beberapa minggu kemudian.
Namun, masyarakat Desa Naai menyatakan kecewa terhadap lambatnya proses dan meminta hasil pemeriksaan segera diumumkan. Warga juga mempertanyakan pembagian BLT Tahun 2022 yang baru dilakukan pada 14 September 2025, padahal tahun anggaran sudah lewat lebih dari dua tahun.
“Kalau tidak dilaporkan, mungkin BLT Tahun 2022 itu tidak akan pernah dibagikan,” ungkap Foloaro Baene kepada media.
Desakan untuk Transparansi
Tokoh masyarakat lainnya, Temaaro Baene, juga menyuarakan desakan agar Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bertindak transparan dan terbuka dalam menangani kasus ini, guna menghindari potensi intervensi atau manipulasi data hasil pemeriksaan.
“Kami meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan agar menyampaikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Temaaro.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, pihak Inspektorat Nias Selatan menyampaikan bahwa kasus ini,masih dalam proses pemeriksaan.
Masyarakat Desa Naai berharap proses ini tidak hanya berhenti pada audit administratif, tetapi juga dilanjutkan hingga ke proses hukum bila terbukti ada unsur korupsi. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.
(SN)
Tidak ada komentar