Dugaan Ketidaktransparan Dana BOS dan PIP di SMP Negeri 5 Labobar, Pihak Sekolah Membantah

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 10:32 179 Admin Pusat

Tanimbar, kpktipikor.id -Sejumlah orang tua siswa di Desa Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyampaikan kekecewaan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 5 Labobar. Mereka menilai pihak sekolah tidak transparan serta memberlakukan pungutan yang memberatkan.

Keluhan orang tua mencuat menjelang pelaksanaan ujian asesmen tahun ajaran 2025. Mereka mengaku diminta membayar Rp300.000 per siswa sebagai syarat mengikuti ujian, serta diwajibkan menyumbang bahan pangan berupa lima ekor ikan garam, dua kilogram beras, minyak goreng, dan sejumlah bumbu dapur. Menurut mereka, kewajiban tersebut sangat membebani, terutama bagi keluarga kurang mampu yang sejatinya berhak terbantu oleh program BOS dan PIP.

“Sebenarnya dana BOS dan PIP itu sudah cukup untuk mendukung kebutuhan sekolah. Kami merasa terbebani kalau masih harus bayar lagi,” ungkap salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, seraya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan melakukan investigasi.

Bantahan dan Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi laporan tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Salah seorang orang tua siswa yang juga menjabat Bendahara Desa Labobar menyatakan bahwa informasi adanya manipulasi dana PIP tidak benar.

“Terkait PIP, ada 25 siswa penerima. Sebagian sudah membuka rekening dan mencairkan dana sendiri. Sekolah hanya mengeluarkan rekomendasi, tidak ikut memegang atau mencairkan. Jadi kalau ada yang bilang dimanipulasi, itu laporan fiktif,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Labobar, Josina Kelmaskossu. Ia menegaskan bahwa kewajiban iuran Rp300.000 yang dipersoalkan orang tua bukanlah pungutan, melainkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan komite/orang tua siswa.

“Ujian asesmen tidak dilakukan di Labobar, melainkan antar-pulau. Karena itu, biaya transportasi dan akomodasi dibicarakan bersama dengan orang tua. Kami tidak pernah memotong dana PIP, siswa yang mengurus sendiri pencairannya,” jelas Kepsek.

Harapan Masyarakat

Meski telah ada klarifikasi dari pihak sekolah, sebagian orang tua siswa tetap berharap agar Dinas Pendidikan melakukan pengawasan lebih ketat. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS dan PIP harus dijaga, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun beban baru bagi orang tua siswa.

Dengan adanya laporan dan bantahan ini, publik menantikan langkah resmi dari Pemerintah Daerah maupun Dinas Pendidikan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 5 Labobar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada peserta didik.

Penulis: Hetreda J.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA