Nias Selatan, kpktipikor.id 10 April 2026 — Penanganan dugaan penyimpangan dana “dacil” di Kabupaten Nias Selatan kembali menyita perhatian publik.
Dalam perkembangan terbaru, pelapor Liusman Ndruru mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk menguji secara mendalam keterangan Kepala SDN 078463 Tobhil berinisial BH yang diduga tidak sesuai fakta.
Permintaan tersebut berangkat dari pernyataan BH kepada penyidik yang menyebut bahwa sejumlah uang yang ditransfer oleh Liusman ke rekening pribadinya merupakan bagian dari hubungan utang-piutang. Klaim ini kemudian dipertanyakan, mengingat tidak disertai bukti pendukung yang memadai.
Konfrontasi di Hadapan Penyidik
Atas permintaan pelapor, Pidsus menggelar konfrontasi pada 28 Januari 2026 dengan menghadirkan kedua pihak. Forum ini dimaksudkan untuk menguji konsistensi dan kebenaran keterangan masing-masing.
Namun, menurut sumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan, BH dinilai tidak mampu memperkuat dalil utang-piutang tersebut. Ia disebut hanya mengulang pernyataan yang sama tanpa menunjukkan dokumen atau bukti tertulis yang relevan.
Sebaliknya, Liusman Ndruru memaparkan kronologi yang berbeda. Ia menegaskan bahwa transfer dana tersebut bukanlah utang, melainkan setoran yang diduga berkaitan dengan dana “dacil” sebesar 30 persen, yang menurutnya dilakukan atas arahan langsung kepala sekolah.
“Tidak pernah ada perjanjian utang antara saya dengan yang bersangkutan. Semua transfer memiliki pola jumlah yang sama dan dilakukan setelah pencairan dana,” ujar Liusman dalam keterangannya di hadapan penyidik.
Bukti Digital dan Indikasi Tekanan
Dalam proses konfrontasi, Liusman juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan melalui WhatsApp yang diduga berisi instruksi dari kepala sekolah terkait penyetoran dana tersebut.
Bahkan, dalam salah satu percakapan, disebutkan adanya larangan untuk melakukan transfer melalui rekening, yang memunculkan dugaan upaya menghindari jejak transaksi.
Jika bukti ini terbukti valid, maka hal tersebut berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola aliran dana serta mekanisme yang digunakan.
Respons Aparat dan Tanda Tanya Publik
Sehari sebelum berita ini diturunkan, tepatnya 9 April 2026, Liusman kembali menghubungi pihak Pidsus untuk menanyakan perkembangan kasus. Jaksa yang menangani, Forgus Gea, menyatakan bahwa proses masih berjalan dan penyidik terus menggali keterangan dari para saksi.
Namun, ketika ditanya mengenai hasil konfrontasi yang telah dilakukan lebih dari dua bulan sebelumnya, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan kecepatan penanganan perkara.
Potensi Kejanggalan dan Dampaknya
Kasus ini menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut dicermati:
Klaim utang-piutang tanpa bukti tertulis atau saksi pendukung
Adanya pola transfer berulang dengan nominal seragam
Dugaan instruksi pembayaran yang tidak melalui mekanisme resmi
Indikasi upaya menghindari transaksi tercatat
Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga berpotensi mengindikasikan praktik yang lebih luas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik, kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari negara. Sementara bagi aparat penegak hukum, publik menaruh harapan besar agar proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari pihak Kejaksaan.
Namun satu hal yang jelas, perbedaan tajam antara keterangan pelapor dan pihak terlapor menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan mana fakta dan mana yang sekadar narasi.
Publik kini menunggu: akankah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan?
(SADAWA)
Tidak ada komentar