SAUMLAKI, kpktipikor.id -Aktivitas penangkapan telur ikan di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menuai sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan kapal nelayan diduga masih beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah, meski aturan perundang-undangan secara jelas telah mengatur mekanisme perizinan tersebut.
Menurut keterangan sumber terpercaya, dari puluhan kapal yang beraktivitas di wilayah itu, hanya dua kapal ikan yang teridentifikasi memenuhi ketentuan hukum. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya potensi pelanggaran yang dapat merugikan sumber daya perikanan maupun menimbulkan dampak sosial di masyarakat pesisir.
“Mesin kapal nelayan jelas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pertanyaan yang muncul, dari mana pasokan BBM tersebut diperoleh, dan apakah distribusinya sesuai ketentuan resmi,” ungkap seorang warga pesisir yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini, menurut sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis mahasiswa asal Tanimbar, bukan hanya berimplikasi pada kerusakan ekosistem laut, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarmasyarakat. Mereka menilai perlu adanya pengawasan yang lebih intensif dari instansi terkait guna memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai dengan asas legalitas dan keberlanjutan.
Praktik penangkapan telur ikan di Tanimbar selama ini kerap berlangsung setiap musim ikan terbang. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan diduga menyebabkan aktivitas serupa terus berulang, hingga memasuki penghujung musim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas aparat penegak hukum dan institusi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan.
Pengamat kebijakan perikanan menekankan, penyelesaian persoalan ini seyogianya tidak berhenti pada polemik di lapangan, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah administratif dan hukum yang konkret. “Kunci utama ada pada transparansi administrasi perizinan dan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Tanpa itu, setiap regulasi yang disusun hanya akan menjadi dokumen formalitas,” tegasnya.
“Dengan demikian, segala bentuk praktik kongkalikong harus dihentikan, sementara implementasi penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berintegritas mutlak diperlukan demi melindungi kekayaan sumber daya laut di Kepulauan Tanimbar.
Lebih dari itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan perikanan perlu segera diwujudkan, agar keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga serta kesejahteraan masyarakat nelayan dapat terjamin secara adil, berkesinambungan, dan bermartabat.”
Tidak ada komentar