Dua Warga Ditangkap Bareskrim Polri Di Medan Sumut Soal Edaran 4.000 Butir Pile happy Five

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 10:12 207 Admin Pusat

Sumatera , Medan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sejoli warga Aceh atas nama Faizhul (23) dan Rahmiyana (33). Keduanya diringkus usai kedapatan mengedarkan 4.000 butir narkotika jenis happy five jaringan Malaysia.

“Tersangka pertama (Faizhul) berperan membawa barang dari Malaysia ke Medan menggunakan transportasi laut dan kendaraan, menyiapkan atau packing barang ke dalam tas, dan mengantarkan barang narkotika jenis happy five (H5) ke Medan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Tersangka kedua, yaitu Rahmiyana, berperan menerima happy five dari Faizhul atas perintah bos atas nama Abang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Rahmiyana juga mengantarkan H5 atas perintah Abang.

Keduanya ditangkap di parkiran Hotel Hanlis House Medan Jl. Sei Kapuas No. 6, Kel. Babura Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 40 lembar ikat dengan jumlah total 4.000 butir happy five.

Kedua tersangka telah ditahan dan diperiksa intensif. Tersangka Faizhul mengaku diperintah bos dari Malaysia atas nama Muhammad Zaifani, WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia, untuk mengantarkan barang dari Malaysia ke Medan dengan upah Rp10 juta.

Sementara itu, tersangka Ramayana mengaku diperintah bos untuk menerima paket berisi narkotika jenis happy five di parkiran Hotel Hanis House Medan Jl. Sei Kapuas No. 6, Kel. Babura Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. Dittipidnarkoba masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan melengkapi administrasi penyidikan.

Laporan (SF) Liputan Aceh

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA