Dua hektar kawasan hutan lindung rigerter 45B kecamatan kebun tebu di rusak oknum yang tidak bertanggung jawab.

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 14:14 4 Intelijen Nasional

Lampung barat Media kpktipikor.id (Minggu 8 Febuari 2026)-Perambahan hutan lindung di wilayah Register 45B Lampung barat kebun tebu ,budi makmur dari hasil Temuan tim media dan lembaga pada 3 Febuari 2026 menunjukkan bahwa sekitar 2 hektar hutan lindung telah dirambah untuk keperluan pertanian.

Perambahan hutan di Kabupaten Lampung Barat husus nya di wilayah kecamatan kebun tebu sangat memprihatikan, Karena dinilai dapat merusak ekosistem hutan yang berpotensi menimbulkan bencana Alam.

Kaperwil media kpktipikor.id Raidison nagario mengatakan, bahwa kejahatan kehutanan di wilayah tersebut bukanlah persoalan lama yang telah selesai, melainkan luka lingkungan yang hingga kini terus dibiarkan.

Menurutnya, perambahan liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk perampokan terhadap masa depan daerah dan generasi mendatang. Kerusakan hutan dinilai berdampak langsung pada rusaknya ekosistem, meningkatnya potensi bencana, serta krisis air yang mulai dirasakan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para pelaku perambahan hutan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta. Selain itu, undang-undang juga mengatur tentang perkebunan ilegal di kawasan hutan. Pelaku perkebunan tanpa izin di kawasan hutan terancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar

“Jika pengawasan masih lemah dan penegakan hukum dilakukan setengah hati, jangan heran jika hutan Lampung Barat semakin habis dijarah,” tegasnya.

Ia menilai negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan kehutanan, terlebih apabila terdapat pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu. Karena itu, Raidison nagario mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, terbuka, dan tanpa kompromi dalam menangani kasus perambahan hutan tersebut

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat wajib membongkar dan menindak aktor intelektual serta jaringan yang bermain di balik praktik ini,” ujarnya

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA