Dua Calon Urang Tue Ulun Tanoh Ajukan Keberatan.Pemilihan Diduga Langgar Qanun,Camat Tolak Berkas Hasil Pemilihan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 20:49 538 Admin KPK

GAYO LUES kpktipikor.Id— Pemilihan Urang Tue Kampung Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, kini jadi sorotan. Dua calon, Hasanuddin dan Said Ali, melayangkan surat keberatan kepada Camat Kutapanjang atas dugaan pelanggaran teknis dan mekanisme pemilihan yang dinilai bertentangan dengan Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung.

Surat keberatan tertanggal 28 Oktober 2025 itu menyoroti pelaksanaan pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Qanun, yang mengatur bahwa Urang Tue harus merupakan perwakilan dari tiap dusun dan unsur perempuan, dipilih secara proporsional oleh masyarakat kampung.

Teknis pemilihan yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan Qanun dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Ini mencederai prinsip demokrasi lokal,tulis keduanya dalam surat yang ditandatangani bersama.Mereka menilai,panitia pemilihan telah mengabaikan prinsip keterwakilan antar dusun dan unsur perempuan.Sabtu ( 01/11/2025 )

Bahkan disebutkan,keterwakilan perempuan tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan ditunjuk sepihak oleh kandidat.Mekanisme ini dinilai bertentangan dengan semangat peraturan yang menjamin keadilan dan keseimbangan representasi di tingkat kampung.Dalam suratnya, Hasanuddin dan Said Ali meminta agar proses pemilihan ditinjau kembali dan dilakukan ulang sesuai ketentuan hukum adat dan Qanun yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi keberatan itu, Pengulu Kampung Ulun Tanoh menjelaskan bahwa sistem pemilihan kali ini tidak berbeda dengan periode sebelumnya.Tahun 2015–2020, mekanismenya sama. Tidak ada masalah, pemenangnya Ali Asan. Tahun 2020–2025 pun sama, pemenangnya Said Ali sendiri, dan tak ada yang mempersoalkan. Kenapa sekarang, setelah kalah, baru protes?” ujar pengulu.

Ia menegaskan, sejak pendaftaran, verifikasi berkas, penetapan calon, hingga pemilihan, semuanya berjalan lancar dan terbuka. Dari empat kandidat yang mendaftar, satu dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tersisa tiga calon. Pemenang akhirnya adalah Abdullah, setelah pemungutan suara berjalan aman tanpa kendala.Kalau memang ada kendala, kita siap duduk bersama mencari solusi. Demokrasi tetap kita buka seluas-luasnya demi kemajuan Kampung Ulun Tanoh,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan Abuadin Syah, S.H., CMP, advokat asal Ulu Tanoh Gayo Lues. Ia menilai, panitia pemilihan jelas melanggar Qanun No. 3 Tahun 2012.Pemilihan di Ulun Tanoh tidak sesuai Qanun. Tidak ada seleksi atau pemilihan perwakilan dari setiap dusun, dan keterwakilan perempuan malah ditunjuk, bukan dipilih. Ini sudah menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Abuadin menambahkan, berkas pengusulan hasil pemilihan telah dikembalikan oleh Camat Kutapanjang kepada panitia kampung karena tidak memenuhi ketentuan teknis. Ia meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kutapanjang membenarkan penolakan tersebut.Benar, sebelum SK diterbitkan kami sudah arahkan agar pemilihan dilaksanakan sesuai Qanun dan Perbup. Harus ada keterwakilan dari semua dusun. Karena itu tidak dipenuhi, berkas kami kembalikan ke panitia,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, pihak kecamatan tidak akan memproses hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan Qanun.Kami minta agar masalah ini diselesaikan di kampung supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,Surat keberatan atas nama . Hasanuddin.dan Said Ali sudah kami terima Dain kami sudah menolak berkas yang di Ajukan panitia atas nama Nomor. Urut. 3.” pungkasnya.

Kisruh pemilihan Urang Tue Kampung Ulun Tanoh kini memasuki babak baru. Dua calon menilai aturan dilanggar, advokat menyebut proses cacat hukum, sementara pihak panitia dan pengulu bersikukuh semua sudah sesuai tradisi dan kesepakatan.Namun dengan Camat Kutapanjang resmi menolak berkas hasil pemilihan, bola kini kembali di tangan panitia kampung. Apakah pemilihan akan diulang, atau justru berakhir di meja mediasi adat, waktu yang akan menjawab.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA