DPN LSM CAPA Klarifikasi Kepada Bupati Kab. Bogor Terkait Dugaan TPSA Liar di Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 17:13 2 Korlip Nasional

 

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Suwadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan ( DPN LSM CAPA ) meminta Klarifikasi Penjelasan Kepada Bupati Kabupaten Bogor Terkait dengan adanya Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang di duga tidak memiliki izin yang dianggkut oleh pihak suwasta, yang berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Kegiatan pembuangan sampah yang diduga ilegal berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menjadi perhatian masyarakat dikarenakan tumpukan sampah mengeluarkan bau taksedap terhadap masyarakat yang tinggal di lokasi penumpukan sampah.

Hasi Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Suwadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan ( DPN LSM CAPA ) Dilapangan, “Pengangkutan Sampah Dilakukan Oleh Pihak Swasta Dengan Menggunakan Mobil Pick Up Grend Max dan Carry dan Sepeda Motor, Sampah diangkut dan diduga dari wilayah Desa Ciangsana serta wilayah yang di duga dari luar Kabupaten Bogor. Tempat pembuangan sampah yang yang berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor di duga tidak memiliki izin.
Menurut pengelola mantan ketua RW Iyat mengatakan, tempat pembuangan sampah yang diduga ilegal sudah beroperasi cukup lama dan lokasi yang digunakan Iyat tempat pembuangan sampah adalah tanah pribadi.

Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang di duga tidak memiliki izin, biarpun sudah beroperasi cukup lama, yang berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor namun belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Suwadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan ( DPN LSM CAPA ) Dewi Nuri. B, Spd yang ditemui awak media mengatakan sudah memberikan surat klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Bogor agar turun langsung kelokasi bersama jajarannya untuk melihat langsung tempat pembungan sampah yang diduga ilegal.

Dilanjutkan Dewi Nuri. B, Spd mengatakan lokasi tempat pembuangan sampah tidak jauh dari aliran Sungai Cileungsi dan ini sangat berbahaya bagi masyarakat jika huajan deras dan air sungai meluap, tumpukan sampah akan terbawa arus yang dapat mencemari lingkungan.
Dewi Nuri. B, Spd meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Bogor agar segera datang langsung kelokasi tempat pembuangan sampah di Kota Wisata Desa Ciangsana Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dan Bupati Kabupaten Bogor memberikan jawaban surat DPN LSM CAPA secara tertulis sebelum melanjukan surat DPN LSM CAPA ke Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tutupnya.Ungkap:tim KPK Tipikor.CAPA .

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA