Mojokerto, 30 Desember 2025 – Sebuah tonggak penting telah diraih oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto, setelah secara resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 29 Desember 2025. Surat dengan nomor 220/1976/416-206/2025 ini menjadi bukti hukum yang mengakui legalitas keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut, membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
PROSES PENDAFTARAN BERLANDASAN PERATURAN NEGARA
Pendaftaran DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebagaimana diuraikan dalam surat resmi dari Bakesbangpol, beberapa pasal penting menjadi dasar pengakuan status organisasi ini:
– Pasal 12 ayat (2): Menyatakan bahwa Ormas dapat membentuk badan hukum perkumpulan dengan pengesahan melalui proses hukum yang diatur oleh menteri yang menangani urusan hukum dan Hak Asasi Manusia.
– Pasal 15 ayat (1): Menegaskan bahwa status badan hukum sebuah Ormas dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan resmi.
– Pasal 15 ayat (3): Menyebutkan bahwa Ormas yang belum memperoleh status badan hukum tetap dapat beroperasi tanpa harus memiliki surat keterangan terdaftar, namun tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
– Pasal 16 ayat (1): Menetapkan bahwa pendaftaran Ormas non-badan hukum dilakukan melalui pemberian surat keterangan terdaftar, seperti yang telah diterima oleh DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, pada tanggal 23 Desember 2025 (Nomor: 145/3120/416-302.12/XII/2025), kantor sekretariat organisasi ini berlokasi di Dusun Pugeran RT. 005/RW.002 Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tempat ini akan menjadi pusat kegiatan dan koordinasi bagi seluruh aktivitas yang akan dilakukan oleh pengurus dan anggota DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto.
STRUKTUR PENGURUS SOLID DENGAN LATAR BELAKANG BERBAGAI BIDANG
Pengurus DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto yang telah terdaftar dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas dan integritas yang teruji, dengan latar belakang yang beragam untuk mendukung berbagai program kerja organisasi:
– Ketua: Mokhammad Arif (yang juga menjabat sebagai akademisi dengan latar belakang hukum, membawa pemikiran ilmiah dan analitis dalam pengambilan keputusan strategis).
– Sekretaris: Harianto (aktivis masyarakat berpengalaman dengan fokus pada advokasi hak-hak kelompok rentan dan pembangunan lokal).
– Bendahara: Susana (profesional di bidang keuangan dan ekonomi dengan pengalaman kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, yang akan menjamin pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel).
Selain ketiga pengurus utama tersebut, struktur organisasi juga diperkuat oleh anggota-anggota dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha lokal yang memahami dinamika ekonomi daerah, profesional dari bidang kesehatan dan pendidikan, serta jurnalis yang memiliki wawasan luas terkait penyebaran informasi dan komunikasi publik. Kombinasi latar belakang ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
KOMITMEN UNTUK BERPERAN SEBAGAI AKTOR KEMASYARAKATAN YANG PROFESIONAL
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan usai menerima SKT, Ketua DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto, Mokhammad Arif, menegaskan bahwa organisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjadi bagian dari ekosistem kemasyarakatan di daerah, tetapi juga ingin memberikan kontribusi yang berbeda dan lebih baik dibandingkan lembaga sejenis. “Kami memiliki visi yang jelas: untuk bergerak secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah kerja kami,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, keberadaan LSM seharusnya tidak hanya sebagai penilai atau kritikus pemerintah, tetapi juga sebagai mitra yang aktif dalam mencari solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Kami akan fokus pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat Mojokerto, terutama pada sektor yang seringkali kurang mendapat perhatian, seperti pemberdayaan perempuan, pengembangan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan akses terhadap layanan dasar,” tambahnya.
Salah satu perwakilan pengurus yang juga merupakan pengusaha lokal menyampaikan bahwa DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto bertekad untuk menjalin kerja sama yang erat dan sinergis dengan seluruh dinas serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. “Kami percaya bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan menciptakan sinergi yang kuat dalam menangani berbagai tantangan pembangunan. Kami siap menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
MENUNJANG VISI MISI BUPATI MOJOKERTO UNTUK DAERAH YANG MAJU, ADIL, DAN MAKMUR
Organisasi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap visi dan misi Bupati Mojokerto, Gus Dr. H. Muhammad Al Barra, yang berfokus pada pembangunan daerah yang berkelanjutan, pemerataan kesempatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. “Kami memiliki tujuan bersama dengan pemerintah daerah, yaitu menjadikan Kabupaten Mojokerto sebagai daerah yang maju dalam berbagai sektor pembangunan, adil dalam pembagian kesempatan dan hasil pembangunan, serta makmur bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” jelas salah satu anggota pengurus yang juga merupakan jurnalis berpengalaman.
Untuk mendukung tujuan tersebut, DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto telah menyusun rencana program kerja yang komprehensif untuk tahun mendatang, antara lain:
1. Program Advokasi Masyarakat: Fokus pada advokasi hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, termasuk petani, nelayan, pekerja kasar, dan kelompok rentan lainnya.
2. Pendidikan dan Pelatihan Kapasitas: Melaksanakan pelatihan keterampilan, literasi hukum, dan pengelolaan usaha bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi persaingan ekonomi.
3. Kerja Sama dengan Berbagai Pihak: Menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, serta lembaga internasional yang memiliki fokus pada pembangunan daerah dan hak asasi manusia.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan: Melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas dan dilaksanakan dengan benar.
Selain itu, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto juga memberikan himbauan kepada DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto agar tidak menyalahgunakan nama, singkatan, logo, atau atribut yang identik atau menyerupai lembaga negara, sebagai bentuk untuk menjaga kejelasan dan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
HARAPAN UNTUK MENJADI MITRA HANDAL BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Dengan resmi terdaftar dan memiliki struktur pengurus yang kuat serta program kerja yang jelas, DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto siap untuk memulai langkah-langkah konkrit dalam mewujudkan visi dan misinya. Organisasi ini berharap dapat menjadi mitra yang handal dan dapat dipercaya bagi pemerintah daerah serta masyarakat dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang lebih baik, adil, dan makmur di masa depan.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat Mojokerto untuk bergabung atau memberikan dukungan terhadap kegiatan kami. Bersama-sama, kita dapat menciptakan perubahan positif yang berdampak luas bagi daerah kita,” pungkas Mokhammad Arif dalam penutupan pernyataannya.
Dengan diterbitkannya SKT ini, diharapkan DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto dapat menjadi contoh bagi organisasi kemasyarakatan lainnya di daerah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (har)
Tidak ada komentar