Diminta Kepada Bupati Madina Evaluasi Kades Aek Banir Di Duga Tidak Transparan Tentang Penggunaan ADD-DD TA 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 20:59 84 YAHYA RISWANTO


MADINA.Kpktipikor.id
(21/11/2025)
Sekretaris LSM Garda Sakti Satu Fahri husein membeberkan kepada awak media kpktipikor.id menilai kades Aek Banir tidak transparan mengelola ADD -DD dinilai kurang kompoten serta tidak berpihak kepada masyarakat, atas dasar itu lembaga Garda Sakti bersatu yang melalui sekretaris agar mendesak Bupati Mandailing Natal agar mencopot dan mengevaluasi Kades Aek Banir tersebut jum’at 21 november 2025

Kuat dugaan,kepala desa tersebut telah melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008. tidak adanya transparansi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2024.

Garda Sakti bersatu Kab Mandailing Natal Fahri Husein yang dimintai keterangan nya, meminta kepada Bapak H. Saipullah Nasution agar mengevaluasi dan mencopot Kades Aek Banir Darwis, selaku kepala desa yang tidak transparan tentang ADD-DD TA 2024.

Lebih lanjut Fahri Husein menilai darwis selaku kepala desa tidak transparan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa dan tidak tepat sasaran,padahal desa ini tidak jauh dari pusat Pemerintahan Daerah, pembangunan yang tidak merata dan termasuk Desa yang tertinggal.

Padahal, Desa Aek Banir memiliki Anggaran dana desa RP. 1.047.194.000 di tahun 2024 lewat,pada Tahun 2025 pagu Anggaran ADD senilai RP. 1.050.495.000 sudah terealisasikan pada tahap 1. RP. 505.559.000

Hasil monitoring, serta konfirmasi yang sudah dilayangkan tim melalui Whatsap, sampai berita diterbitkan redaksi namun Darwis memilih bungkam, ada beberapa poin pertanyaan yang sudah diajukan, diantaranya :

1.Penyelenggaraan festival dengan nilai anggaran RP. 32.950.000 +10.800.000
2.pelatihan penyuluhan di bidang hukum dengan nilai Anggaran RP. 40.000.000
3.pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai RP. 34.000.000
4.Peruntukan keadaan mendesak dengan nilai yang fantastis RP. 259.200.000
5.Peningkatan kapasitas perangkat Desa dengan nilai Anggaran RP.32.000.000
6.peningkatan produksi serta pengolahan dengan Anggaran yang fantastis RP. 270.125.000
7.Peningkatan kapasitas kepala Desa dengan nilai RP. 3.000.000

Nasution, selaku masyarakat Aek Banir juga sangat menyayangkan pengelolaaan Dana Desa di tempat kami tak kunjung Transparan dan kurang akuntabilitas kurang memuaskan sehingga menjadi peluang kepada pengguna Anggaran untuk melakukan tindakan Korupsi hal ini bisa terjadi karena Masyarakat tidak mengetahui berapa nilai Anggaran Dana Desa yang diterima dan apa saja penggunaan ya.” Tutup nya.”

( TIM )

YAHYA RISWANTO

Kebenaran pasti selalu ada

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA