Nias Lahusa,3 Oktober 2025.kpktipikor.id
Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Bawootalua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mencapai lebih dari Rp2 miliar selama masa jabatannya lima tahun terakhir.
“Laporan tersebut telah diterima langsung oleh PTSP Kejari Nias Selatan, dengan sejumlah bukti dugaan penyelewengan yang dinilai sistematis dan merugikan keuangan desa dalam skala besar.
Modus Manipulasi Anggaran
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penyelewengan dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya:
Penggunaan anggaran fiktif, yakni pencairan Dana Desa tanpa realisasi kegiatan di lapangan.
Dobel anggaran, yakni pembiayaan dua kali pada objek bangunan yang sama dalam tahun anggaran yang sama.
Proyek balai pertemuan desa dan fasilitas olahraga yang didanai dengan nomenklatur berbeda, namun pada dasarnya merupakan proyek yang sama.
Penggelembungan biaya secara tidak wajar dalam sejumlah proyek fisik desa.
Seorang sumber internal BPD yang enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa kecewa karena selama ini oknum Kades tidak pernah memberikan dokumen administrasi Dana Desa kepada BPD, dengan alasan bahwa dokumen tersebut adalah “rahasia negara”.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap fungsi pengawasan yang sah dari BPD.
Diduga Jadi Modal JUDI ONLINE (Judol)
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan penelusuran dan informasi dari warga sekitar, dana yang diduga diselewengkan tersebut dijadikan sebagai modal untuk bermain judi online (Judol),Hal ini memperparah situasi karena menunjukkan bahwa dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru digunakan untuk kegiatan ilegal dan merusak.
Tuntutan Masyarakat: Usut Tuntas & PAW BPD
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyoroti kelalaian Kades dalam menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal sejak 2023, anggota yang sudah pindah domisili, serta yang telah lolos menjadi ASN melalui jalur P3K.
Masyarakat meminta kepada Bupati Nias Selatan agar segera menindak tegas oknum Kepala Desa tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa.
Dukungan Dari Relawan Pelita Prabu Center 08
Salah satu pimpinan relawan Pelita Prabu Center 08 Kecamatan Lahusa, inisial Sumardin Hulu, menyatakan dukungan penuh atas pelaporan ini.
“Kami mendukung masyarakat yang berani bersuara. Ini menjadi momentum agar kepala desa lainnya berbenah dan mengembalikan Dana Desa untuk kepentingan rakyat, bukan untuk berjudi. Kami siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujar Sumardin.
Ia juga mengajak masyarakat di seluruh Kecamatan Lahusa untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana oleh kepala desa di wilayahnya masing-masing.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Desa Bawootalua maupun pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait laporan ini.
(MD/Team)
Tidak ada komentar