Diduga Oknum Ketua RT Desa Wowonda Terlibat Hubungan Terlarang, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan.

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 07:30 9 Intelijen Nasional

Saumlaki, KPK TIPIKOR
Dugaan keterlibatan seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Wowonda, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam hubungan asmara terlarang kini memantik perhatian luas masyarakat.

Pria berinisial T tersebut diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial AR, warga Desa Atubul Da, meski diketahui telah memiliki istri sah.

Isu ini tidak hanya menyentuh ranah moral dan etika, tetapi juga dinilai mencederai marwah pemerintahan desa.

Jabatan Ketua RT yang melekat pada diri terduga dianggap sebagai simbol kepercayaan publik, sehingga dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
“Kalau benar, ini bukan sekadar persoalan pribadi. Dia pejabat lingkungan yang dipilih dan dipercaya masyarakat.

Perbuatannya berdampak langsung pada wibawa pemerintah desa, ujar seorang warga Wowonda yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya menilai, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar norma sosial, adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apalagi, sejak diberlakukannya KUHP baru per 2 Januari 2026, masyarakat semakin sadar bahwa perilaku pejabat publik, sekecil apa pun level jabatannya, tetap berada dalam pengawasan hukum dan etika.

Kami ini masyarakat kecil, tapi kami paham hukum dan adat. Kalau aparat desa sendiri yang melanggar, lalu siapa lagi yang mau jadi teladan?” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Sejumlah warga juga menyoroti posisi perempuan berinisial AR yang turut terseret dalam dugaan hubungan tersebut.

Mereka menilai, jika benar terjadi, tindakan itu telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain dan berpotensi bertentangan dengan norma hukum serta nilai kesusilaan yang dijunjung masyarakat Tanimbar.

Sumber yang dekat dengan lingkungan setempat menyebutkan bahwa dugaan hubungan tersebut telah berlangsung lebih dari sekali. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sah.

Awak media KPK TIPIKOR telah berupaya menghubungi pihak terduga untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Kepulauan Tanimbar agar dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan transparan.
“Kami tidak ingin main hakim sendiri.

Kami hanya minta hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan. Kalau tidak ditindak, kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga kini, warga
masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Naldo,Samangun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA