Diduga Langgar RAB, Bantuan Benih Jagung Desa Pene Selatan Diprotes Warga

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 16:30 19 kabiro Timur Tengah

Warga Desa Pene Selatan Kembalikan Benih Jagung Diduga Kadaluarsa, Jenis Tidak Sesuai RAB

 

TTS,kpktipikor id ||  Desa Pene Selatan (Kecamatan Kolbano) – 18 Januari 2026 – Warga Dusun 2 Desa Pene Selatan mengembalikan bantuan benih jagung yang didistribusikan pemerintah desa setelah menemukan bahwa benih tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan diduga telah melewati masa kedaluwarsa, sehingga gagal tumbuh setelah ditanam. Kondisi ini memicu kekesalan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.

 

 

Bantuan benih jagung yang diberikan kepada masyarakat ditetapkan sebanyak dua kilogram per Kepala Keluarga (KK). Namun, terdapat perbedaan mencolok antara isi RAB dan realisasi yang diterima: dalam dokumen resmi tercantum akan diberikan benih jagung varietas BISI II, tetapi yang didistribusikan adalah jenis MPM 1.

 

Varietas BISI II dikenal sebagai unggulan dengan produktivitas tinggi dan adaptif terhadap kondisi lahan di wilayah Kecamatan Kolbano, sedangkan MPM 1 bukanlah jenis yang direncanakan dan kurang dikenal oleh petani lokal.

 

 

Selain ketidaksesuaian jenis, benih yang diberikan juga dicurigai sudah kadaluarsa. Hal ini terbukti setelah sebagian warga menanamnya namun bibit tidak kunjung tumbuh, bahkan hanya muncul tunas kecil yang kemudian mati dalam beberapa hari.

 

Hengky Banu (sering disapa HEBA), warga sekaligus Ketua PAC Pospera Kecamatan Kolbano, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dan kesal. Kami berharap mendapatkan benih segar sesuai RAB agar bisa menanam tepat waktu. Sekarang sudah terlambat, dan jika tidak segera diganti, tahun ini pasti akan gagal panen karena benih tidak tumbuh,” ujar Heba.

 

Menurutnya, ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi termasuk dalam tindak pidana korupsi. “Uang dana desa diperuntukkan masyarakat. Jika RAB saja berbeda dengan yang diberikan, ini sudah pelanggaran hukum. Kami harap setiap bantuan sesuai dengan rencana,” tegasnya.

 

 

Kepala Dusun 2 Desa Pene Selatan, Neno Boimau, mengkonfirmasi bahwa benih memang tidak sesuai RAB dan gagal tumbuh setelah ditanam. Ia menerima pengembalian benih dari masyarakat setelah mendapatkan arahan dari pendamping desa dan bendahara desa untuk mengumpulkan kembali benih karena belanja tidak sesuai dengan RAB.

 

“Saya sudah mengecek langsung ke lapangan dan masyarakat membenarkan benih tidak tumbuh. Sudah saya laporkan ke (TPK) dan bendahara desa agar segera mengganti benih sesuai RAB. Namun hingga saat ini belum ada tindakan penggantian, dan saya juga terbebani melihat kondisi masyarakat,” jelas Neno.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Pene Selatan maupun pihak yang mendistribusikan benih jagung, meskipun telah melakukan kontak melalui pesan WhatsApp.

 

 

 

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengganti benih jagung sesuai dengan RAB agar mereka masih bisa menanam dalam musim yang tersisa dan menghindari kerugian lebih besar. Mereka juga menginginkan transparansi mengenai penyebab kesalahan ini dan tindakan pencegahan agar tidak terulang di masa depan.

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA