Diduga Langgar Aturan, Camat Aktif Duduki Komite Sekolah, Potensi Konflik Kepentingan Mencuat

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Apr 2026 01:34 3 Admin KPK

 

Purworejo, kpktipikor.id Aroma tak sedap menyeruak dari dunia pendidikan. Seorang camat yang masih aktif sebagai ASN di Kutoarjo diduga “nyelonong” masuk menjadi anggota komite sekolah. Praktik ini bukan sekadar menuai sorotan, tapi memantik dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang terang-terangan

Regulasinya jelas, tidak multitafsir. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah diisi unsur masyarakat, bukan pejabat yang membawa embel-embel kekuasaan. Namun fakta di lapangan justru berkata lain. Ketika seorang camat ikut duduk dalam struktur tersebut, publik berhak curiga, ini murni peran sebagai warga, atau ada kepentingan jabatan yang dibawa masuk?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 5 “Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Jadi setiap ASN dan aparatur harus menjaga netralitas dan menjauhi konflik kepentingan. Jika jabatan camat ikut “bermain” dalam komite sekolah, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden buruk bagi tata kelola pendidikan dan integritas birokrasi.

Disisi lain Camat kutoarjo
Nur Huda, S.STP., M.IP
saat di konfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp
Senin 30/03/2026, terkait keikutsertaan menjadi anggota komite, tidak merespon,terkesan mengabaikan,

Di hari yang sama Awak mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan ,Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M
Melalui sambungan pesan WhastApp Senin 30/03/2026
Mengatakan,”Sesuai regulasi Permendikbud 75 tahun 2016, tidak semua ASN yang dilarang menjadi pengurus komite sekolah, tetapi ASN dalam jabatan jabatan tertentu. Pun demikian kalau ada komite yang anggotanya adalah ASN dalam jabatan jabatan yang tidak diperbolehkan duduk sebagai pengurus maka kita akan segera meminta sekolah melakukan reorganisasi atau penyempurnaan tegasnya, padahal berdasarkan Permendikbud sudah jelas “Pejabat pemerintah daerah ( Bupati/walikota, Camat, Lurah) tidak boleh menjadi pengurus komite sekolah karena statusnya sebagai pembina komite.

Sementara itu pihak Sekolah SMPN 3 saat di konfirmasi langsung oleh awak media Rabu 1/4/2026
Menjelaskan terkait dugaan keterlibatan Camat Kutoarjo yang aktif sebagai komite sekolah, Rahayu selaku Waka Humas menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena Penjabat (PJ) terkait tengah menghadiri undangan di sekolah lain. Ia menegaskan, setiap pernyataan harus melalui koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Untuk pertanyaan tersebut, akan kami koordinasikan dengan Ibu PJ. Nanti akan kami konfirmasi melalui sambungan telepon atau WhatsApp,” mas media ujarnya

Namun, ketika ditanya alasan tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung, Rahayu berdalih bahwa hal tersebut merupakan standar yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Alih-alih memberikan penjelasan langsung, pihak sekolah justru memilih menunda jawaban dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat

Hingga berita ini tayang awak media masih menunggu kelarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun camat kutoarjo.

Bambang red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA