Nias Selatan – kpktipikor.id, 18 Februari 2026
Kepala SDN 076705 Orahili Hiliuso, Royricardo Ritongga, menjadi sorotan sejumlah orangtua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli), penggelembungan jumlah siswa, hingga dugaan penyalahgunaan Dana Afirmasi di lingkungan sekolah tersebut.
Dugaan Pungli dan Penggelembungan Data
Orangtua siswa melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengurusan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Selain itu, mereka juga menduga terjadi penggelembungan jumlah siswa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Tak hanya itu, Dana Afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan disebut hanya direalisasikan dalam bentuk pembelian beberapa unit telepon genggam dan dua lemari. Ironisnya, fasilitas tersebut hingga kini dikabarkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan ketidakhadiran kepala sekolah serta penutupan sekolah tanpa penjelasan yang jelas.
Orangtua siswa menyebutkan bahwa setiap hari Selasa sekolah tidak pernah dibuka.
Bahkan, pada 9 hingga 14 Februari 2026, kegiatan belajar mengajar dilaporkan tidak berlangsung.
Laporan Dinilai Tak Ditindaklanjuti
Sorotan utama tertuju pada Royricardo Ritongga selaku kepala sekolah. Orangtua siswa dan komite menilai yang bersangkutan terkesan berupaya mencari media untuk membantah laporan tersebut.
Di sisi lain, lembaga yang dinilai belum mengambil langkah tegas antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat daerah, serta DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Menurut orangtua siswa, Inspektorat memang telah beberapa kali memanggil pihak orangtua, komite, dan pemerintah desa untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi yang disampaikan secara terbuka.
Di tempat terpisah, Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, saat ditemui media di kantor DPC LSM GEMPUR menyatakan bahwa laporan tersebut benar adanya dan telah disampaikan sejak tahun 2025.
“Ini benar laporan kami dari LSM GEMPUR tahun 2025. Kami memohon kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk segera mencopot Kepala SDN 076705 Orahili Hiliuso,” tegas Markus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Royricardo Ritongga maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait hasil pemeriksaan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Orangtua siswa berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin transparansi serta keberlangsungan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka di Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini dinilai menambah daftar persoalan tata kelola pendidikan di daerah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.
MD/Tim
Tidak ada komentar