Diduga “Korupsi Dana Desa, LPAKN RI-PROJAMIN Malut Desak Kejati Malut, Periksa Kades Desa Pekaulang

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Nov 2025 11:22 34 Admin KPK

HALTIM, kpktipikor.id – Kepala Desa (Kades) Pekaulang kecamatan Maba kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, MURID SAMIN diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelola Dana Desa, (DD) sejak menjabat, masyarakat menilai tidak ada pembangunan yang terlihat di desa tersebut.

Dugaan penyelewengan dana mencakup berbagai sumber anggaran, antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi hasil(DBH), serta COMDEV. Warga menuturkan bahwa program-program dari dana tersebut tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, Kades juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima selama kerang lebih empat bulan terahir, meskipun dana BLT tersebut sudah dicairkan. “Sudah sekitar empat bulan BLT tidak dibagikan, padahal dananya sudah cair, ” ungkap salah satu warga saat ditemui awak media. Selasa (04/11/2025).

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu pekan lalu, kades Murid Samin menyatakan bahwa BLT akan dibagikan bulan depan. Namun,pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Sekretaris Desa, yang sebelumnya mengatakan bahwa pembagian BLT akan dilakukan dalam tiga hari ke depan. “Mana yang benar, kami juga bingung,” ujarSekdes.

Menanggapi hal itu Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Maluku Utara, Muksin Minggu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kades desa Pekaulang.

“Kami mendesak Kejati Malut agar segera memeriksa Kades Pekaulang terkait dugaan kuat korupsi Dana Desa Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangang, ditemukan banyak kejanggalan yang perlu diusut tuntas,” tegas Muksin.

(Muksin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA